Notification

×

Iklan

Kuli Bangunan di Bui: 'Karena Saya Sayang Dia, Pak!'

Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:15 WIB Last Updated 2022-08-26T12:16:41Z

ARN24.NEWS --
Surga dunia sempat dirasakan kuli bangunan yang satu ini. Namun setelah itu dia pun di bui. Ancaman 15 tahun kurungan kini menderanya. Kasus sang kuli bangunan inisial DD ini karena menyetubuhi seorang gadis yang masih bau kencur. 

Bukan sekali atau dua kali, bahkan sampai enam. Kisah DD, pelaku berusia 16 tahun itu terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Terungkap dari Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahma, Jumat (26/8/2022). 

Bermula dari kesukaan DD terhadap seorang siswi SMP. Sebut saja namanya Mawar. Suatu hari, DD yang tinggal satu desa dengan cewek belia itu di Desa Kandis 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, saling berkenalan. 

Dari situ rupanya DD yang seharinya bekerja sebagai kuli bangunan ini merasa jatuh hati. Merasa sudah dekat, alhasil DD dan Mawar sering bertemu. Nah, tak jarang mereka jalan berdua mengendarai sepeda motor DD. 

Terkadang, sebelum melakukan hubungan suami istri itu, DD kerap mengajak pujaan hatinya tersebut makan. Malah Mawar kerap dibelanjakan. Namun apa lacur, lepas itu pastinya DD minta jatah. Ya, DD membawa Mawar ke suatu pondok yang masih di wilayah desanya. 

Di sana DD mencumbunya, sampai-sampai melampiaskan birahi. Tepat aksi keenam DD mencabuli, rupanya Mawar kesal. Padahal, kabarnya DD ingin menikahinya, andai terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan. 

Tapi pun begitu Mawar merasa risih. Alhasil, prilaku DD diberitahukan kepada orangtuanya. Mendengar celotehan Mawar membuat kedua orangtuanya berang. 

DD pun dilaporkan ke polisi. Lewat laporan itu DD diringkus. "Antara pelaku dan korban ini teman dekat," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahma. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini menjemput korban sepulang sekolah lalu diajak jalan-jalan menggunakan motor 

“Pelaku juga mengajaknya makan, belanja sesuatu agar korban senang,” ucapnya. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok di kebun dan membujuk rayunya untuk melakukan hubungan intim. 

Tahu aksi bejatnya dilaporkan korban, DD melarikan diri ke Bangka dan menjadi buruh tambang timah. 

“Anggota kami bekerja sama dengan aparat kepolisian di Bangka untuk mengamankan pelaku,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 
enam kali menyetubuhi korban. 

Dalam pengakuannya, ternyata DD bilang sangat cinta dengan Mawar. Dia juga mengakui telah mencabuli Mawar sebanyak enam kali. "Karena saya sayang sama dia (Mawar-red), pak!" tandas DD memelas. (ins/edt)