Notification

×

Iklan

Penyidikan Kasus Percobaan Pembunuhan dan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 02:28 WIB Last Updated 2022-08-12T19:28:51Z


ARN24.NEWS
– Bareskrim Polri resmi menghentikan dua laporan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual terkait dengan kasus kematian Brigadir J.


"Hasil gelar perkara tadi sore kita hentikan penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).


Andi menekankan, penghentian laporan perkara tersebut lantaran tidak ditemukannya tindak pidana. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi.


Namun, dalam kasus tewasnya Brigadir J. Polisi telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.


Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.


Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.


Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.


Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (ozc/net)