Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Pancurbatu "Jemput" Pembobol Mesin Pompa Air di Rumah Perpustakaan

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 23:54 WIB Last Updated 2022-08-06T16:54:00Z


ARN24.NEWS
– Unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penangkapan terhadap Hiskia Agusta Ginting alias Agus (44) warga Dusun III Namopuli Desa Pertampilen Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang. 


Tersangka ini ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) yakni mesin pompa di Rumah Perpustakaan pada SD Negeri Pancurbatu 101817 di Jalan Salam Tani Dusun IV Desa Hulu Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/7/2022) lalu.


Pelapor sendiri atas nama Nuriati (57) warga Jalan Namo Salak Dusun VII Desa Lama Kecamatan Pancurbatu.


Kapolsek Pancurbatu Kompol E.D Ginting didampingi Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu mengatakan, seorang saksi mata datang ke Rumah Perpustakaan dengan tujuan hendak menghidupkan mesin pompa air. Namun setibanya di ruang itu malah melihat ruang perpustakaan telah berantakan.


Buku yang terletak di rak buku telah hilang kemudian mesin pompa air dan matras juga telah hilang. Kemudian saksi melaporkan kepada pelapor kemudian pelapor datang ke TKP.


Selanjut nya pelapor dan saksi berusaha mencari pelakunya dan barang-barang yang telah hilang dari ruangan perpustakaan di seputaran di TKP, namun tidak menemukannya.


Kemudian pelapor dan saksi datang ke Polsek Pancurbatu sehingga polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah dan cek TKP.


Kerugian pelapor adalah 2 unit mesin pompa air merk Smizhu, berbagai jenis buku bacaan, matras untuk digunakan sebagai alat olahraga sehingga ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 23 juta.


Menindaklanjuti laporan itu, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin Panit 2 Opsnal Ipda Junaidi A Karosekali melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.


Hasilnya, keberadaan pelaku diketahui dan akhirnya tersangka diamanka bersama barang bukti 1 unit mesin pompa air.


Hasil interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di TKP bersama Petrus Sembiring (DPO).


"Untuk pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 363 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kompol E.D Ginting. (has)