Notification

×

Iklan

Iklan

Roy Manalu Didakwa Bawa 453 Miras Tanpa Pita Cukai dari Batam

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:21 WIB Last Updated 2022-08-04T11:21:15Z

Sidang warga Medan yang didakwa membawa 453 botol minuman keras tanpa pita cukai dari Belawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Roy Martua Manalu (38) warga Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan, Medan menjalani sidang perdana secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/8/2022). Ia didakwa jaksa membawa 453 botol minuman keras (miras) tanpa pita cukai, dari Batam.


Jaksa penuntut umum (JPU) Adlina menguraikan dalam dakwaannya, pada 19 April 2022 terdakwa bersama Simbolon alias Iwan (DPO) berangkat dari Medan menuju Batam mengemudikan satu unit truk bermuatan jeruk. 


"Kemudian pada 5 Mei 2022 terdakwa berangkat kembali ke Batam menggunakan kapal kelud Belawan. Di Batam terdakwa menginap di salah satu ruko sampai 29 Mei 2022," ujarnya JPU. 


Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa pergi ke Harbour Bay Batam untuk mengambil 40 karton yang terdiri dari 453 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari Toko Dedi. 


Pada 2 Juni 2022, terdakwa dan Simbolon berangkat dari Pelabuhan Punggur-Batam dengan tujuan Pelabuhan Dumai menggunakan kapal feri membawa truk muatan 453 miras tersebut, menuju Medan. 


Kemudian, setelah terdakwa tiba di Medan pada 4 Juni 2022, petugas dari Bidang Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara memberhentikan mobil truk yang dikemudikan terdakwa. 


Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut dengan sengaja telah ditambahi kompartemen tambahan yang diletakkan di bak mobil dengan maksud untuk mengelabui petugas pada saat mengangkut miras secara ilegal.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan yang berisi 453 botol MMEA dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya. 


Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa, kata JPU, ketika menyerahkan MMEA dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai adalah sebesar Rp300 ribu per kardus.


"Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp55.127.400," sebut JPU. 


Atas perbuatan terdakwa, diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 54 UU RI No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 


"Atau Pasal 56 UU RI No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai," pungkasnya. 


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari bea cukai. (sh)