Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Tiba di Kejari Medan

Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:47 WIB Last Updated 2022-08-02T13:31:15Z

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, yang disebut sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binomo saat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, yang disebut sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binomo. Fakarich diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).


Pantauan arn24.news, Fakarich tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa, (02/8/2022). Fakarich memakai kaos lengan panjang berwarna biru dongker dengan tangan diborgol dan diapit oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim jaksa Kejagung.


Selanjutnya, Fakarich akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta selama menunggu sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Diketahui dalam kasus Binomo ini, pihak kepolisian telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakarich.


Sementara itu, lima tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz berkas perkaranya masih diteliti jaksa. 


Informasi dihimpun, kasus ini bermula saat Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20.000.000 hingga Rp 30.000.000. 


Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.


"Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.


Terhadap tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun.


Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. 


Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar.