Notification

×

Iklan

Iklan

4 Oknum Polisi Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Medan Desak Kapoldasu: Tindak Tegas, Jangan Dilindungi

Jumat, 09 September 2022 | 13:37 WIB Last Updated 2022-09-09T06:37:04Z

Ketua Komisi I DPRD Medan Roby Barus (kanan) dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kanan) serta keempat oknum polisi Polrestabes Medan ketika diadili di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
-- Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didesak agar segera menindak tegas 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika. 


"Kita mendesak Kapolda Sumut agar menindak tegas anggotanya yang telah terbukti bersalah dan meminta agar secepatnya memproses permintaan bantuan eksekusi yang dilayangkan jaksa. Apalagi ini permintaan dari amar putusan hakim, jadi harus segera dijalankan, segera eksekusi 4 oknum polisi itu dan masukan ke penjara," tegas Ketua Komisi I DPRD Medan, Roby Barus ketika dikonfirmasi arn24.news, Jumat, 09 September 2022.


Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan itu juga mengingatkan agar Kapolda Sumut tidak melindungi anggotanya yang telah terbukti bersalah.


"Kan sudah ada putusan hakim yang meminta agar para terdakwa ditahan, harus secepatnya dieksekusi, jangan dilindungi. Ini kan negara hukum, jadi harus taat hukum. Jangan ketika masyarakat yang bermasalah langsung cepat dieksekusi, giliran oknum polisi yang melanggar hukum tidak dieksekusi, hukum macam apa itu," sebut Roby Barus.


Ia juga mengimbau kepada 4 oknum polisi tersebut agar taat hukum apalagi keempat terdakwa merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat. 


 "Kita meminta agar 4 terdakwa tersebut taat dengan hukum, apalagi mereka merupakan 

APH. Jadi harus memberi contoh bukan malah mangkir dari panggilan jaksa," kata Roby Barus sembari menegaskan apabila ada upaya hukum lainnya silahkan berjalan, namun permintaan hakim yang mana amar putusanya meminta agar ditahan harus dipenuhi dan dijalankan.


Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengaku akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut perihal permintaan bantuan eksekusi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


"Terkait surat tersebut sedang kami koordinasikan dengan Propam Polda Sumut dan Kejari Medan," katanya kepada arn24.news ketika dikonfirmasi, Kamis, 08 September 2022 malam.


Selain surat permintaan bantuan eksekusi, Valentino juga membenarkan adanya surat panggilan eksekusi, namun surat itu dilayangkan ke masing-masing personil. "Iya, surat panggilan langsung ke masing-masing personil tersebut," katanya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi perihal Kapolrestabes Medan akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut terkait permintaan bantuan eksekusi, Hadi mengaku belum mengetahuinya, namun akan mengeceknya. "Saya cek ya," jawabnya singkat.


Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa sebelumnya 4 oknum polisi tersebut tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


"Jadi kita layangkan surat panggilan ke-2, yang ditujukan ke Kepala Polrestabes Medan, perihal bantuan pemanggilan untuk pelaksanaan penetapan putusan Pengadilan Tinggi Medan," katanya beberapa waktu lalu.


Yos menegaskan bahwa jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan hakim tentunya mengharapkan dapat segera melaksanakan putusan hakim.


"Harapannya, keempat oknum tersebut, agar patuh dan segera melaksanakan putusan pengadilan. Sebagai aparat hukum negara tentunya harus lebih dapat menghormati putusan hakim," tandasnya.


Hal yang sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku telah menyurati Polrestabes untuk meminta bantuan eksekusi.


"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa," ujarnya.


Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Keempat oknum Polrestabes Medan tersebut yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo. 


Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar keempat oknum polisi tersebut ditahan.


Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. (rfn)