Notification

×

Iklan

Iklan

Giliran Persaja Medan Laporkan Alvin Lim ke Polrestabes Terkait Pencemaran Nama Baik

Senin, 26 September 2022 | 23:14 WIB Last Updated 2022-09-26T16:14:34Z

Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaporkan Alvin Lim ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Senin, 26 September 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS || Medan
-- Giliran Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaporkan Alvin Lim ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Senin, 26 September 2022.


Laporan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Korp Adhyaksa berupa ungkapan "Kejaksaan Sarang Mafia" dalam video yang diunggah di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV.


Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH menyampaikan, bahwa Alvin Lim Alvin Liem dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/3029/IX/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


"Yakni dengan sangkaan adanya peristiwa pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 thn 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau psl 156 dan /atau Pasal 310 KUHPidana," ujar Simon.


Dikatakan Simon, bahwa perbuatan Alvin Lim tersebut telah menghina harkat dan martabat para Jaksa dan institusi Kejaksaan, yang saat ini kinerja Kejaksaan justru memperoleh apresiasi dari masyarakat terutama setelah Kejaksaan berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri dan PT. Duta Palma yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. 


"Untuk itu secara khusus bapak Kajari Medan Wahyu Sabrudin memerintahkan agar Persaja Cabang Medan segera membuat laporan polisi atas perbuatan Alvin Lim tersebut sebagai bentuk perlawanan atas segala upaya yang mencederai marwah Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum," tegasnya.


Lanjut dikatakan Simon, Kejari Medan sendiri berhasil mengusut kasus korupsi dengan total nilai kerugian negara miliaran rupiah. Belum lagi pemulihan aset milik Pemkot Medan senilai ratusan miliar rupiah. 


"Atas keberhasilan Kejari Medan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021)," pungkasnya. (rfn)