Notification

×

Iklan

Iklan

Hadiri Undangan KPK, Kajari Medan Bahas Permasalahan IMB Mall Center Point

Selasa, 20 September 2022 | 16:05 WIB Last Updated 2022-09-20T09:11:16Z

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin menghadiri undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin menghadiri undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. 


Kedatangan Kajari Medan Wahyu Sabrudin  didampingi Kasi Datun Ricardo B Marpaung ke gedung KPK terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan.


Hal itu benarkan Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH ketika dikonfirmasi arn24.news, Senin, 19 September 2022 malam.


"Benar. Pak Kajari diundang KPK untuk membahas permasalahan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mall Center Point Medan," kata Simon.


Tak hanya Kajari Medan, sambung Simon, sejumlah pimpinan lembaga di Kota Medan juga hadir memenuhi undangan KPK. 


"Selain pak Kajari, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kajari Belawan ikut menghadiri undangan KPK," katanya.


Terpisah, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, mereka diundang untuk membicarakan serah terima aset Prasarana dan sarana Utilitas (PSU) Kota Medan. Dalam hal ini, KPK duduk sebagai fasilitator.


Ia berharap pertemuan itu mempercepat proses serah terima PSU dan membuahkan kesepakatan. Proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala.


"Hingga saat ini terdapat 106 perumahan di Kota medan. Namun, baru sembilan perumahan yang telah selesai diserahterimakan sepanjang 2020-2021," sebutnya.


Adapun serah terima ini merujuk Peraturan Walikota Medan No 35 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020. Peraturan itu merupakan ketentuan teknis pelaksanaan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.


“PSU dari kedelapan  perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp142 Miliar,” katanya.


Lebih lanjut, kata Ipi, tahun ini sebanyak 6 PSU telah diverifikasi dan sedang diukur ulang. PSU tersebut meliputi lahan seluas 11.888 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 39 miliar.


Ipi mengatakan, Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota.


Di sisi lain, KPK memang memiliki fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. “KPK lakukan di 542 pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten atau kota,” pungkasnya. (rfn)