Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Sugau Divonis 1 Tahun, Bendahara 3 Tahun Korupsi APBDes: JPU Banding

Senin, 19 September 2022 | 21:17 WIB Last Updated 2022-09-19T14:17:40Z

Majelis hakim menyidangkan perkara korupsi ini secara online. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 oknum Kepala Desa (Kades) Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Dahlan Purba dan Bendahara, Ojo Purnomo Sembiring dipastikan belum berakhir.

JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu diinformasikan telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sebab tidak terima dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Bukan hanya dikarenakan vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, tapi juga berbeda dalam penerapan pasal pidana korupsinya. 


Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Boy Amali saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022) membenarkan pihaknya telah melakukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.


"Iya. JPU-nya sudah melakukan upaya hukum banding atas nama kedua terdakwa," kata Boy Amali lewat pesan WhatsApp.


Upaya hukum serupa juga dilakukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ojo Purnama Sembiring. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan dia menilai kliennya tidak ikut menikmati uang hasil dari tindak pidana korupsinya.


Sebelumnya pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU Douglas Jhon Fiter menuntut Dahlan Purba dan Bendahara, Ojo Purnomo Sembiring agar dipidana masing-masing 6 tahun penjara berikut dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Keduanya juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (JP) kerugian keuangan negara Rp253.412.237. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


Hanya saja majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Bukan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Terdakwa Kades Dahlan Purba pun divonis selama setahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Sedangkan Ojo Purnomo Sembiring divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp343.335.070 subsidair 2 tahun penjara.


Keduanya diyakini terbukti bersalah tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi volume fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (mark-up) atas penggunaan APBDes Sugau TA 2018.


Desa yang dipimpin Dahlan Purba menerima bantuan dana desa dari APBN sebesar Rp652.396.000 dan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp374.104.000. Temuan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, kerugian keuangan negaranya sebesar Rp506.juta. (sh)