![]() |
Kamaruddin Simanjuntak bersama kliennya saat berkunjung ke Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS -- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang kondang menangani kasus kematian Brigadir J mengaku malu dengan kejadian yang dia alami saat menangani perkara di Medan. Pasalnya, ada seorang pria mengaku sebagai advokat mampu membuat polisi tak berkutik saat menjalankan tugas dalam menyelidiki perkara sengketa di PT Kiyad Industry, sebuah pabrik kayu yang memproduksi meubel dan furniture di Namorambe, Deli Serdang.
Namun setelah ditelusuri pihaknya, ternyata pria tersebut disebutnya bukanlah advokat, namun salah satu anggota Ormas di Sumut.
"Ini bahaya, seorang ormas bisa menghalangi-halangi penyidikan polisi, mau dibawa kemana negara kita kalau seperti ini. Malu saya, masa polisi dan pemegang saham (PT Kiyad Industry) bisa tidak diberi ijin masuk, malu kali saya dengan kejadian kemarin," kata Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu (24/9/2022) di salah satu hotel di Medan
Dikatakan Kamarudin, seharusnya polisi yang datang dengan surat perintah, harus bisa tegas sehingga dapat masuk.
"Apalagi kami datang diundang untuk melihat aset kami tapi kok dilarang, dibilang private pulak, tapi coba selidiki dulu lah itu benar apa tidak dia seorang advokat. Kami sangat kecewa dengan keadaan itu. Advokat itu bukan preman," sindir Kamaruddin Simanjuntak lagi.
Diketahui pada Jumat (23/92022) lalu, Kamarudin Simanjuntak bersama Poltak Silitonga dan Janny Iskandar (Komisaris PT Kiyad Industry) dan Yasim (Direktur) mendatangai Pabrik PT Kiyad Industry di Jalan Medan Namorambe Pasar V, Km 8,5, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, bermaksud bersama petugas Inafis Polda Sumut masuk ke areal perusahaan.
Namun tidak diizinkan oleh kuasa hukum perusahaan PT Kiyad Industry diketahui bernama, Iqbal Sinaga. Iqbal Sinaga saat ditemui wartawan di area depan pabrik mengatakan, pihaknya tak mengizinkan pengacara Kamarudin bersama kliennya Jenny Iskandar dan Yasim (sebagai pelapor) masuk ke dalam pabrik.
"Ini areal pribadi dan tidak boleh dimasuki sembarangan orang. Klien kami juga tidak ada melakukan tindak pidana. Karena rekening perusahaan juga sudah diblokir sebelumnya oleh pelapor sejak Januari 2021. Klien kami juga tidak ada rekening baru. Terkait soal aset yang diadukan, klien kami juga punya hak," tandas Iqbal yang tidak mau menunjukkan identitasnya tergabung dari advokat mana.
Oleh sebab itu Kamarudin Simanjuntak meminta Polda Sumut untuk objektif menuntaskan perkara pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Pasal 374 jo 372 KUHP ini.
"Ada dugaan penyimpangan keuangan, penggelapan dan penyalahgunaan jabatan oleh Direktur Utama PT Kiyad Industry, maka klien saya Janny Iskandar selaku komisaris dan Yasim sebagai direktur cadangan yang memiliki 50 persen saham perusahaan, melaporkannya ke polisi," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Janny Iskandar telah membuat aduan ke Polda Sumut dengan nomor laporan pengaduan STTLP/79/I/2021/Sumut/SPKT "I" pada Januari 2021 lalu. Namun malah kasus PT Kiyad Industry ini nyaris ditutup oleh penyidik.
"Kita memiliki tambahan bukti lagi, maka diminta kembali dilidik kasus dugaan kejahatan yang terjadi di perusahaan itu. Saya telah berkoordinasi dan bersurat kepada Dirreskrimum, Waka Polda, Wasidik, Kapolda, Kabareskrim dan juga Kapolri untuk diminta buka kembali secara jujur dan transparan kasus dugaan pidana PT Kiyad Industry," beber pria bernama lengkap Kamaruddin Hendra Simanjuntak ini yang juga meminta Polda Sumut untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus sengketa ini.
"Polisi harus memanggil tersangka, tangkap dan tahan," tegas Kamarudin Simanjuntak dan mengatakan ada 53 transaksi keuangan yang tidak dilaporkan dengan nilai mencapai miliaran rupiah di perusahaan itu.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirnasi perihal tersebut via WhatsApp tidak kunjung membalas. Beberapa kali coba dihubungi juga tidak mengangkat konfirmasi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang berhasil dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022) siang, mengaku belum mengetahui kasus yang dipertanyakan tersebut.
"Saya no komen karena belum tahu kasusnya apa," jawab Kombes Hadi. (sh)