Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Resmi Bukan Lagi Anggota Polri

Jumat, 30 September 2022 | 19:30 WIB Last Updated 2022-09-30T12:30:58Z

Kapolri umumkan status Ferdy Sambo di Polri. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

ARN24.NEWS
– Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan status mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.


Status Ferdy Sambo itu dikuatkan usai banding pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ditolak dan surat pemecatan sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. 


"Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretariat Militer) bahwa status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).


Kapolri kembali menegaskan akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, khususnya di bidang kultural Polri.


Sebelumnya Jokowi sudah meneken pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Sekretaris Militer Presiden Laksamana Pertama Hersan mengatakan keputusan presiden (keppres) pemecatan Sambo telah diteken. Istana pun telah mengabari kepolisian.


"Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/9/2022).


Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.


Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh kapolri. Namun, kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.


Pemecatan Sambo merupakan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo dinyatakan melanggar kode etik karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. (tim/cnn)