![]() |
Ket Foto : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan telah mengirim surat ke Polrestabes Medan untuk meminta bantuan mengeksekusi 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan.
Permintaan bantuan eksekusi itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pemgadilan Tinggi (PT) Medan yang meminta agar keempat oknum polisi tersebut dilakukan penahanan usai masing-masing divonis 4 sampai 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Faisol SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Polrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi.
"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku baru menerima surat permintaan bantuan eksekusi tersebut.
"Surat permohonan bantuan itu baru diterima kemarin, nanti kita sampaikan tindak lanjutnya," sebut Hadi ketika dikonfirmasi arn24.news, Sabtu, 10 September 2022.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengaku akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut perihal permintaan bantuan eksekusi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Terkait surat tersebut sedang kami koordinasikan dengan Propam Polda Sumut dan Kejari Medan," katanya kepada arn24.news ketika dikonfirmasi, Kamis, 08 September 2022 malam.
Selain surat permintaan bantuan eksekusi, Valentino juga membenarkan adanya surat panggilan eksekusi, namun surat itu dilayangkan ke masing-masing personil. "Iya, surat panggilan langsung ke masing-masing personil tersebut," katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempat oknum Polrestabes Medan tersebut yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo.
Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar keempat oknum polisi tersebut ditahan.
Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. (rfn)