Notification

×

Iklan

Iklan

Nenek Saragih Kecewa, Dianiaya 7 Oknum Polisi Tapi Laporannya 'Jalan di Tempat'

Rabu, 21 September 2022 | 16:23 WIB Last Updated 2022-09-21T13:12:47Z

Nenek Saragih saat menunjukkan bukti bekas penganiayaan yang dialaminya saat datang ke Polda Sumut. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Nurieni Saragih (57) mendatangi Gedung Polda Sumut, Rabu (21/9/2022) siang. Nenek yang tinggal di Dusun Silandoyung, Desa Silau Paribuan, Kecamatan Kahean, Kabupaten Simalungun ini mempertanyakan laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 7 oknum polisi Polres Simalungun.


Padahal, laporan tersebut dibuat oleh Nek Saragih pada 18 April 2022 dengan Nomor: STTLP/B/733/IV/2022/SPKT/Polda Sumut. Sudah 5 bulan lamanya, Nek Saragih kecewa karena laporannya terkesan jalan di tempat.


"Saya kecewa dengan kinerja Polda Sumut karena laporan kasus penganiayaan yang saya alami sudah 5 bulan tidak naik ke tahap penyidikan," ujar Nek Saragih saat dijumpai ketika dirinya datang mengecek laporannya itu ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. 


Apalagi, Nek Saragih tidak bertemu dengan juper yang menangani kasus tersebut. Dia menjelaskan, kejadian penganiayaan itu berawal pada 27 Desember 2021 di Dusun Silandoyung.


Saat itu, ke 7 oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun tersebut hendak melakukan penjemput paksa terhadap Nek Saragih untuk melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan.


Nek Saragih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak. 


"Polisi datang dengan dua mobil. Karena saya tidak melakukan penganiayaan terhadap anak, saya melawan (berontak)," lanjut Nek Saragih.


Dalam perlawanan itulah, Nek Saragih mengaku telah dianiaya oleh 7 oknum polisi, termasuk 2 polwan. 


"Saya ditarik, dijambak, diseret, dipukul sampai wajah saya lebam membiru dan bengkak," pungkasnya.


Setelah dianiaya, Nek Saragih sempat masuk rumah sakit dan melakukan visum. Atas kasus penganiayaan anak yang dituduhkan kepada dirinya, Nek Saragih divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.


Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Nek Saragih divonis percobaan selama 6 bulan hingga perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap).


Setelah itu, Nek Saragih melaporkan 7 oknum polisi tersebut atas kasus dugaan penganiayaan ke Polda Sumut dan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam.


Dia berharap, kasus tersebut ada tindak lanjut dari penyidik Polda Sumut. Nek Saragih menduga, kasus penganiayaan anak yang dituduhkan kepada dirinya berkaitan dengan kasus pengrusakan yang dilaporkannya.


"Saya pernah melaporkan puluhan warga karena melakukan pengrusakan rumah saya. Enam orang sudah divonis 6 bulan penjara," cetusnya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku akan segera mengecek laporan korban tersebut.


"Saya belum tahu itu kasusnya apa, coba kirim LP nya biar saya cek dulu," tandas Hadi. (sh)