Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Kembali Kirim Berkas Perkara Diana Rumondang Sitinjak ke Kejati Sumut

Rabu, 14 September 2022 | 09:34 WIB Last Updated 2022-09-14T02:34:33Z

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Polda Sumut telah mengirim kembali berkas perkara Diana Rumondang Sitinjak terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. 


Hal itu dikatakan Santi Bulung Simanjuntak selaku korban melalui penasehat hukumnya Bornok Simanjuntak SH MH kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.


"Kemarin tanggal 07 September 2022 lalu, pihak penyidik Polda Sumut kembali mengirimkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Diana Rumondang Sitinjak kepada klien kami," kata Bornok Simanjuntak.


Menurut Bornok, pengembalian berkas perkara Diana Rumondang Sitinjak dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengikuti sejumlah petunjuk dari pihak kejaksaan.


"Kalau seandainya nanti berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kita berharap kejaksaan lebih teliti dalam meneliti berkas perkara tersebut, karena sudah cukup bukti berkas itu layak untuk di sidangkan," kata Bornok.


Sebelumnya, sambung Bornok, pihak penyidik Polda Sumut telah melakukan pelimpahan berkas tahap I tersangka Diana Rumondang Sitinjak, tetapi Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.


"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU Kejati Sumut maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materiil," katanya.


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan pengiriman berkas perkara tersebut. Nantinya, kata Yos, jaksa akan meneliti kembali berkas perkara yang telah dikirim Polda Sumut.


"Benar. Kejaksaan telah menerima berkas dari pihak penyidik Polda Sumut. Nantinya, berkas perkara tersebut akan kembali diteliti oleh jaksa, jika nanti berkas tersebut belum lengkap, maka jaksa peneliti akan kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Sumut untuk melengkapi berkas itu kembali," sebut Yos.


Namun, sambung Yos, jika dinyatakan lengkap, maka selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut.


"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, Diana Rumondang Sitinjak dilaporkan ke Polda Sumut oleh Santi Bulung Simanjuntak terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor laporan polisi : LP /1723/IX/2020/SUMUT/SPKT "I" tanggal 14 September 2020. Diana Rumondang Sitinjak dijerat melanggar Pasal 263 KUHPidana.


Selain kasus dugaan pemalsuan surat, Diana Rumondang Sitinjak juga dilaporkan oleh Santi Bulung terkait kasus dugaan penggelapan 2 surat tanah. Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi : LP / 1606/X/2019/SUMUT/SPKT "I" tanggal 23 Oktober 2019 dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. 


Atas 2 laporan tersebut, Diana Rumondang Sitinjak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yakni Pasal 372 KUHPidana dan kasus pemalsuan surat yakni Pasal 263 KUHPidana.


Namun, hingga saat ini 2 berkas perkara yang dilaporkan Santi Bulung tak kunjung P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejati Sumut tersebut. (rfn)