Notification

×

Iklan

Iklan

2 Tahun Bebas Kini Eli Nasti Kembali Diringkus Petugas Gabungan BNNK Labura

Jumat, 07 Oktober 2022 | 18:09 WIB Last Updated 2022-10-07T11:09:52Z

ARN24.NEWS --
Petugas gabungan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara, bersama aparat desa dan warga Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan mengamankan HA alias alias Eli Nasti (54). 

Pengungkapan kasus ini disampaikanKapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Iptu Elimawan Sitorus SH MH, kepada wartawan, Jumat (07/10/2022) pagi.

Disebutkan, pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ini, berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas pengaduan dan keresaham warga terkait dengan aktifitas tersangka sebagai bandar narkotika di Desa Tanjungpasir.

Selain itu katanya, dari tersangka HA petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto dan 1 bungkus plastik klip diduga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram netto.

Barang bukti tersebut diletakkan di lantai di bawah lemari pada salah satu kamar yang diakui sebagai milik tersangka. Kemudian, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah botol plastik minuman merk Mizone, terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap/bong.

Termasuk 1 bungkus plastik klip dalam keadaan kosong, 1 buah plastik klip berisikan 1 buah plastik klip dalam keadaan kosong di belakang rumah tersangka.

Martualesi menambahkan, tersangka HA alias EN, pernah dihukum tahun 2018, dalam perkara narkotika jenis sabu dengan putusan hukuman penjara 5 tahun 8 bulan. Ketika itu, HA alias EN melakukan upaya hukum banding dengan putusan 1 tahun 6 bulan.

Untuk tersangka HA alis EN ini, kata Martualesi, diterapkan unsur pasal tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114, ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), dari Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mtc/nt)