Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa 6 Kg Sabu dari Asahan, Warga Tanjung Mulia Medan Dihukum 12 Tahun Penjara

Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:20 WIB Last Updated 2022-10-11T12:20:18Z

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim saat membacakan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Nekat bawa 6 Kg narkotika jenis sabu dari Kabupaten Asahan, terdakwa Riko Susanto (22) warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dihukum 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/10/2022).


Selain hukuman pidana 12 tahun penjara majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riko Susanto oleh karenanya dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim.


Putusan hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.


Atas putusan hukum tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Usai membacakan putusan hukum kepada terdakwa, majelis hakim selanjutnya menutup persidangan.


Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada Rabu tanggal 1 Juni 2022 saksi Petrus Sitepu, Nikolas Hutagalung dan Samuel J. Purba yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana peredaran narkoba.


Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jaksa, saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 1 Juni sekira pukul 21.00 WIB tim menghampiri terdakwa Riko Susanto yang turun dari bus di Pool bus Rajawali Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan. 


"Saksi-saksi kemudian meminta terdakwa untuk mengambil barang bawaannya keluar dari bus. Para saksi kemudian membuka tas tersebut dan ditemukan lima bungkus plastik putih dan satu bungkus plastik teh cina berisi 6000 gram narkotika jenis sabu," sebut JPU.


Kepada para saksi terdakwa mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya untuk diantarkan ke Kota Medan dari Kabupaten Asahan. Barang itu menurutnya diperoleh dari seorang laki–laki bernama ADAN (DPO) untuk diedarkan ke Kota Medan.


Terdakwa berikut barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114  Ayat  (2), 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rfn)