Notification

×

Iklan

Mobil Anda Terendam Banjir! Begini Cara Klaim Asuransi Agar Disetujui

Selasa, 11 Oktober 2022 | 03:56 WIB Last Updated 2022-10-10T20:56:18Z

Ilustrasi mobil terendam banjir. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
– Mobil terendam banjir punya potensi masalah yang tidak sedikit, apalagi kalau memaksa sampai nekat menerjang jalanan yang tergenang air cukup dalam, karena akan menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.


Diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan. Klaim dapat dilakukan bila pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.  


Nah, agar klaim asuransi kita disetujui pihak asuransi, berikut tips klaim asuransi mobil kebanjiran, sebagaimana dikutip dari Auto2000 di halaman uzone.id, Selasa, 11 Oktober 2022.


1. Hubungi pihak asuransi 


Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penangannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi. 


Nah menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir.


2. Siapkan bukti 


Kalian perlu melakukan dokumentasi ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan, atau dalam kasus banjir tak menandakan kalau kita memaksakan menerobos banjir.  


Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.


3. Menjelaskan kronologi  


Kalian dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. 


Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya. 


4. Lengkapi persyaratan klaim asuransi 


Dan yang penting untuk dilakukan adalah melengkapi persyaratan klaim asuransi. Mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, Catatan kronologi yang sudah dibuat. (uz/net)