Notification

×

Iklan

Pria Diduga Stress Bantai Kakek Hamzah di Dalam Masjid Al Muklisin Madina

Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:19 WIB Last Updated 2022-10-11T02:19:27Z
Korban disemayamkan di rumah duka. (ist)

ARN24.NEWS --
Seorang pria gaek dianiaya di dalam masjid. Akibat penganiayaan itu korban pun meninggal dunia. Pelaku disebut-sebut mengalami stress karena ditinggal istrinya. Pun begitu polisi tetap menjerat dengan Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Kisah mengiris hati ini datang dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Seperti informasi diperoleh, Senin (10/10/2022), peristiwa penganiayaan hingga menewaskan seorang laki renta itu terjadi di dalam Masjid Al Muklisin, Desa Hutapadang, Kecamatan Ulupungkut, Kabupaten Madina pada Sabtu kemarin. 

Ceritanya, Sabtu siang itu, korban bernama Hamzah berangkat dari rumahnya di Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Merapi menuju Masjid Al Muklisin. Sesampai di sana, kakek berusia 73 tahun tersebut melaksanakan salat Zhuhur. Usai salat Zhuhur, kakek Hamzah istirahat sejenak menunggu masuk waktu salat Ashar. 

Tak lama berselang azan berkumandang. Lagi-lagi kakek Hamzah beranjak dari depan masjid untuk mengambil air wudhu kemudian melaksanakan salat Ashar. Nah, lepas Ashar itu korban kembali beristirahat. Namun kali ini dia masuk ke dalam masjid. 

Mungkin, kakek Hamzah rehat sejenak menunggu masuknya waktu Maghrib. Namun di tengah merebahkan tubuh di dalam masjid, ternyata masuk seorang pria. Adalah Suaidi namanya yang berusia 30 tahun. Tanpa sebab musabab, Suaidi memukuli korban. 

Tak cuma itu, tubuh korban juga diinjak-injak pelaku. Korban sama sekali tak kuasa melawan hantaman dan pukulan pelaku. Suara gaduh seketika terdengar dari dalam masjid. Keanehan tersebut membuat warga yang tinggal di seputaran rumah ibadah umat Islam itu riuh. 

Polisi sedang melakukan olah TKP di masjid tempat korban dianiaya pelaku. 

Ya, tiga warga mendengar keriuhan itu di antaranya Subhan (30), Marzuki (28) dan Ade (14). "Kami mendengar suara rintih kesakitan dari dalam masjid," tutur Subhan memberi kesaksian di Polres Madina. Saat itu mereka masuk ke dalam masjid dan menemukan kakek Hamzah dengan kondisi terkapar.
 
"Mendengar ada kericuhan, langsung ke dalam masjid, dan mendapati kakek Hamzah tengah dianiaya pelaku. Kami berupaya menangkap Pelaku agar menghentikan aksinya. Saat itu korban sudah tidak sadarkan diri," terang Subhan. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Hidung juga mengalami pendarahan akibat diinjak pelaku. 

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berdatangan untuk mengamankan pelaku. Sementara korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ulupungkut. Namun sayang nyawanya tidak tertolong lagi dan korban pun menghembuskan nafas terakhir.

Sejauh ini, lanjut Subhan, pelaku baru tinggal beberapa hari di Desa Hutapadang. Pelaku tinggal di rumah kakaknya usai bercerai dengan istrinya.

"Informasinya si Suaidi ini baru saja ditinggalkan istrinya. Dan mungkin mengalami stres hingga tega melakukan penganiayaan," tambah Subhan.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edy Sukamto melalui Kaurbin Ops IPDA Bagus Seto membenarkan peristiwa penganiayaan berat tersebut. 

“Pelaku sudah berada di sel tanahan Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Bagus.

Atas perbuatannya, Saudi disangkakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Namun, Satreskrim Polres Madina belum memberikan informasi lebih lanjut, termasuk kebenaran pelaku yang mengalami gangguan jiwa serta motif penganiayaan tersebut. (saze/edt)