Notification

×

Iklan

Iklan

PT Medan Perkuat Hukuman Mahasiswi Penjual Ganja di Lingkungan Kampus USU

Minggu, 20 November 2022 | 23:32 WIB Last Updated 2022-11-20T16:33:07Z

Dinda Meutia (24) mahasiswi yang ditangkap BNNP Sumut karena memasok ganja ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman terhadap Dinda Meutia (24) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.


Wanita berstatus mahasiswi tersebut dinilai terbukti bersalah menjual puluhan paket ganja di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).


Dilihat arn24.news, Minggu (20/11/2022) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim PT Medan yang diketuai Albert Monang Siringoringo SH MH menilai perbuatan wanita asal Aceh tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman.


"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 19 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan," bunyi isi putusan tersebut yang dibacakan pada 09 Agustus 2022 lalu.


Tak terima dengan putusan PT Medan tersebut, terdakwa Dinda Meutia mengajukan upaya hukum kasasi, ia mendaftarkan permohonan kasasi pada 12 September 2022 lalu.


Sebelumnya, terdakwa Dinda Meutia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sayed Tarmizi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, di Ruang PN Medan, pada 19 Mei 2022 silam.


Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut terdakwa selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.


Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara bermula pada 3 September 2021, saat Jon Hendri (berkas terpisah) menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg dengan kesepakatan harga Rp1,5 juta. Lalu Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).


Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama dengan seorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp1,5 juta.


Selanjutnya, Jon membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu  masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp10 ribu/ bungkus di Fakultas Ilmu Budaya USU. 


Kemudian, pada 9 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas BNNP Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.


Saat itu, Jon berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan bruto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri.


Selanjutnya, petugas BNN lantas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Jon dan dari dalam boks sepeda motor tersebut, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 204,2.


Kemudian, petugas BNN lantas melakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gang Cemara. 


Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di lingkungan Universitas Sumatera Utara. (rfn)