Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Diciduk Tersangka Narkoba Kejang-Kejang Lalu Tewas, Ini Penjelasan Polres Karo

Rabu, 16 November 2022 | 10:04 WIB Last Updated 2022-11-16T03:04:21Z
Polres Karo gelar paparan terkait tewasnya tersangka narkoba usai ditangkap. 

ARN24.NEWS --
Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menyebut pengerebekan tersangka narkoba meninggal dunia saat diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1,67 gram.
Bersamaan dengan itu, empat tersangka lainnya juga dibekuk di Markas Polres Karo, Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kabupaten Tanah Karo, Selasa (15/11/2022). 

Dijelaskan Kapolres Karo didampingi Wakapolres Kompol A.Siahan, Kasat Narkoba AKP H David Tobing, berdasarkan hasil penyelidikan dari Satres Narkoba yang sudah menjadi target operasi pada Senin (14/11/2022) sore, di lokasi Desa Simpang Tiga Merek, Kecamatan Merek.

"S Sitohang (43) yang tertera pada KTP merupakan warga Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, adalah seorang residivis kasus Narkotika," katanya. 

Ada pun kronologi kejadian menyebabkan meninggal dunia tersangka SS, diterangkannya pada pukul 19.20 WIB, tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 1.67 gram yang sudah dikemas dalam 7 paket dalam plastik klip berles merah. 

Barang haram itu ditemukan disaku celana belakang, dua unit Handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp 1.050.000. 

"Saat tersangka akan dibawa ke rumah kos-kosan yang ditempatinya, didampingi Kadus, tiba-tiba SS meronta-ronta, dan lemas kemudian kejang-kejang. Personel dan Kepling membawa tersangka ke Puskesmas yang berjarak 800 meter dari lokasi," urainya.  

Setelah petugas medis melakukan pemeriksaan, tersangka dinyatakan meninggal dunia. Tak cuma SS, turut juga diamakan SA, RMS, ITS yang ketiganya setelah dilakukan test urine positif mengandung narkotika. Sedangkan inisal AM hasil test urine negatif yang datang ke rumah tersangka mengembalikan sepeda motor.

"Dari rumah kos tersangka ditemukan barang bukti berupa 0,42 gram yang sudah dipaket dalam plastik klip berles merah, satu buah kaca pirex, satu buah bong, lima pipet plastik, satu unit hp Nokia warna biru, satu buah botol plastik cotton Bud, satu potong jarum,satu klip berles merah bekas terbakar, serta 
Uang sebesar Rp. 145.000," ujarnya. 

Kapolres Karo juga memastikan pada tubuh tersangka tidak ada ditemukan bekas penganiayaan, berdasarkan hasil visum dari rumah sakit umum, serta jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Bhayangkara Medan. (mtc/nt)