Notification

×

Iklan

Iklan

Gelapkan Pajak, Staff Accounting PT MKM Dituntut 4 Tahun Bui Denda Rp5,3 Miliar

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:17 WIB Last Updated 2022-12-29T13:17:00Z

Sidang perkara perpajakan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Yuli Yanthi Harahap selaku staff Accounting pada PT Mitra Kencana Mandiri (MKM), dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Iya. Terdakwanya sudah kita tuntut, Selasa (20/12/2022) lalu. Empat tahun," kata JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar saat dikonfirmasi via ponsel, Kamis (29/12/2022) petang.


Sementara hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, Yuli Yanthi Harahap dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 39 A  huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2007 jo UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni secara berkelanjutan menerbitkan faktur pajak tidak transaksi sebenarnya sehingga tidak masuk ke kas negara.


Selain itu Yuli Yanthi Harahap juga dituntut dengan pidana denda total Rp5.320.800.00. Atau 2 kali Rp2.660.400.000 (pajak yang seharusnya masuk ke kas negara-red).


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun.


Perkara Yuli Yanthi Harahap merupakan 'jilid II' tindak pidana perpajakan. Mantan majikannya, Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT MKM, Jhon Jerry lebih dulu disidangkan (juga di Pengadilan Pajak Medan-red).


Di 'jilid I', Jhon Jerry dihukum 3 tahun dan 9 bulan penjara serta dipidana denda 2 x  Rp5.375.517.860 atau total Rp10.751.035.720 (kerugian negara sektor pajak) subsider 6 bulan kurungan.


Tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dan Iqbal dalam dakwaan menguraikan, PT MKM yang didirikan Jhon Jerry telah terdaftar selaku Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Saksi Edysa Widjaja Halimko  alias Edi Susanto pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu atau masa pajak antara masa bulan Desember 2017 sampai dengan Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018 mendatangi terdakwa Yuli Yanthi selaku staf accounting di  kantor PT MKM  di Jalan Letda Sujono Medan mengajak kerjasama.


Terdakwa dan Edysa Widjaja Halimko  dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Di pihak lain, Jhon Jerry selaku Dirut 'mengaminkan' akal bulus terdakwa Yuli Yanthi memukangi faktur pajak yang bukan transaksi sebenarnya bertujuan agar perusahaan lawan transaksinya bisa mengurangi kewajibannya membayar pajak.


Di antaranya transaksi dengan PT Andika Pratama Jaya Abadi (APJA), CV Central Elektrindo Perkasa (CEP), tanpa ada   transaksi berupa penyerahan barang kena pajak,  akan tetapi dibuat seolah-olah ada transaksi tersebut.


Bahwa perbuatan terdakwa warga Jalan Dusun III Gang Mabana, Sei Rotan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Beringin Gang Sejahtera, Pasar VII Medan itu bersama Jhon Jerry dan Edisa Widjaja Halimko yang menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau tidak ada transaksi berupa penyerahan barang kena pajak tersebut dimaksudkan untuk mengelabui negara (Ditjen Pajak).


Sekaligus melegalkan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang akan digunakan oleh pihak pembeli tercantum dalam faktur pajak untuk mengurangi/mengecilkan kewajiban pembayaran PPN yang semestinya dibayar ke kas negara.


Juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena faktur pajak tersebut selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurang pajak terutang.


Belum diperoleh informasi lebih lanjut kapan persidangan dengan agenda putusan oleh majelis hakim diketuai Sulhanuddin. (sh)