Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman Desak Gubsu Edy Rahmayadi Selidiki Maladministrasi di PDAM Tirtanadi

Kamis, 29 Desember 2022 | 22:36 WIB Last Updated 2022-12-29T15:36:52Z

Dugaan maladministrasi di PDAM Tirtanadi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut agar diselidiki Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirtanadi, diminta untuk melihat, mencermati dan mengevaluasi proses seleksi penerimaan calon karyawan di perusahaan daerah (Perumda) pengelola air minum tersebut yang saat ini sedang berlangsung.


Permintaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (29/12/2022).​


Sebelumnya, Abyadi telah menerima konsultasi warga masyarakat, terkait adanya dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan calon peserta dalam proses seleksi tersebut.


“Ada yang konsultasi ke saya, menyampaikan dugaan penyimpangan dalam proses seleksi penerimaan calon karyawan tersebut. Saya juga menerima beberapa berkas atau dokumen terkait proses seleksi penerimaan calon karyawan tersebut. Misalnya, dokumen atau berkas surat pemberitahuan peserta lulus,” jelas Abyadi Siregar.


Dari penjelasan warga masyarakat dan beberapa dokumen, lanjut Abyadi, tergambar bahwa proses seleksi penerimaan calon karyawan PDAM Tirtanadi tersebut, dilakukan oleh Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M) Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU).


Sesuai Surat Ketua P3M Fakultas Psikologi USU yang ditujukan kepada Kepala Divisi SDM Perumda Tirtanadi dengan Nomor: 232/UN5.2.1.12.3.3PPM.2022 tanggal 16 Desember 2022, diberitahukan bahwa pelaksanaan ujian psikotes dilakukan pada 24 Desember 2022 bertempat di Laboratorium Komputer Fakultas Kedokteran USU Jalan Dr Mansyur Medan.


Selanjutnya, Kepala Divisi SDM Perumda SDM Tirtanadi menerbitkan surat MEMO Nomor: MO-612/SDM/01/2022 tertanggal 19 Desember 2022 ditujukan kepada seluruh kepala Unit Kerja di PDAM Tirtanadi. Surat ini juga memberitahukan bahwa pelaksanaan Tes Ujian Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi, dilakukan pada 24 Desember 2022 di Laboratorium Komputer Fakultas Kedokteran USU Jalan Dr Mansyur Medan.


Ujian psikotes tersebut dilakukan dua kali. Pada Ujian Psikotes Pertama dilakukan dua sesi. Untuk Sesi-1 berlangsung pukul 08.00 wib s/d pukul 10.00 wib dengan 250 peserta. Dan Sesi-2 berlangsung pukul 10.00 wib s/d pukul 12.00 wib dengan 132 peserta.


Bagi yang lulus dalam ujian Psikotes Pertama tersebut, maka dilanjutkan dengan ujian Psikotes Kedua yang dilakukan pukul 14.00 wib s/d pukul 15.30 wib untuk 200 peserta (rangking tertinggi pada Psikotes Pertama).


Persoalannya adalah, lanjut Abyadi, dari Ujian Psikotes Pertama, terbit dua kali pengumuman peserta yang lulus. Dan, dari dua pengumuman itu, terjadi perbedaan nama-nama yang lulus. Ada beberapa yang lulus di pengumuman pertama, tapi di pengumuman kedua justru dinyatakan tidak lulus.


Pengumuman pertama diterbitkan melalui Surat Ketua P3M Fakultas Psikologi USU Nomor 242/UN5.2.1.12.3.3/KPM/2022 perihal: Pemberitahuan Peserta Lulus Tahapan Psikologi Lanjutan & Ms.Office Pelamar Sumber Internal Perumda Tirtanadi Sumut, tertanggal 24 Desember 2022. Dalam surat ini, disampaikan daftar peserta yang dapat melanjutkan ke tahapan Tes Psikologi Lanjutan dan Ms. Office.


Namun, hanya dalam hitungan jam, terbit lagi Pengumuman kelulusan yang merevisi hasil pengumuman pertama. Pengumuman kelulusan revisi ini, diterbitkan melalui Surat Ketua P3M Fakultas Psikologi USU Nomor 243/UN5.2.1.12.3.3/KPM/2022 perihal: Revisi Pemberitahuan Peserta Lulus Tahapan Psikologi Lanjutan & Ms. Office Pelamar Sumber Internal Perumda Tirtanadi Sumut, tertanggal 24 Desember 2022.


Yang jadi persoalan adalah, lanjut Abyadi Siregar, ada beberapa nama yang sudah lulus pada pengumuman pertama, justru pada pengumuman kedua dinyatakan tidak lulus.


“Tentu ini sangat tidak profesional. Membuat peserta kecewa dan dirugikan. Bahkan, dikabarkan ada peserta yang sudah duduk di kursi untuk mengikuti Psikotes Kedua, tiba tiba diberitahu tidak lulus di Ujian Psikotes Pertama. Padahal, peserta tersebut memiliki bukti bahwa dia lulus di Tahapan Psikotes Pertama,” jelas Abyadi.


Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar mengharap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mencermati masalah ini. 


“Saya berharap, Pak Gubernur meminta keterangan dari jajaran direksi terkait masalah ini. Bila benar, saya kira perlu dievaluasi proses seleksi itu kembali. Bahkan bila perlu, diulang,” jelas Abyadi. (sh)