Notification

×

Iklan

Iklan

1 Lagi DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Direktur PT BTB Ditangkap

Kamis, 19 Januari 2023 | 22:35 WIB Last Updated 2023-01-19T15:35:47Z

Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB saat ditangkap Tim Kejatisu. (Ist)

ARN24.NEWS
– Berselang 7 jam, kembali mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB dari rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1 Nomor 5 Medan Denai, Kamis (19/1/2023) malam pukul 19.30 WIB. 


Kajatisu Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya di Grup WhatsApp menyampaikan benar telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.


"Setelah tadi siang kita berhasil mengamankan terpidana bernama Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang 7 jam kemudian kita berhasil mengamankan terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun tim berhasil meredakan," papar Yos Tarigan.


Diketahui, Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.


"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J S selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.


Sebelumnya, JPU Kejari Tobasa (kini menjadi Kejari Toba) telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.


Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.


Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (sh)