Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim 'Pelan-pelan' Bacakan Vonis Bos Judi Komplek Asia Mega Mas, Vonisnya Pun Cuma 1 Tahun Bui!

Rabu, 18 Januari 2023 | 19:16 WIB Last Updated 2023-01-18T12:16:50Z

Majelis hakim diketuai Phillip Soentpiet (kanan) saat membacakan putusannya.


ARN24.NEWS – Suasana persidangan tidak biasa terjadi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023) sore. Kali ini dalam sidang beragendakan putusan terhadap perkara, Tek Siong, bos perjudian di Komplek Asia Mega Mas Medan.


Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai, Philip Soentpiet ini terbilang cukup singkat hanya berjalan kurang lebih 10 menit. Bahkan suara hakim Phillip Soentpiet saat membacakan putusan ini nyaris tak terdengar.


Phillip Soentpiet didampingi anggota majelis hakim Ulina Marbun dan Abdul Hadi sayup-sayup terdengar menjatuhkan vonis 1 tahun.


Tidak diketahui secara persis apakah yang terbukti di persidangan dakwaan primair atau subsider dari JPU pada Kejari Sumut Fransiska Panggabean.


Namun sayup-sayup disebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.


Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.


Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Fransiska Panggabean menuntut terdakwa yang menggunakan kursi roda tersebut agar dipidana 2 tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1)  ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Tidak diketahui secara jelas bagaimana dengan uang tunai Rp26.236.000 yang disita ketika penyidik melakukan penggerebekan.


Baik JPU maupun terdakwa yang dihadirkan secara virtual memiliki hak sama selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah melakukan banding menerima putusan yang baru dibacakan majelis.


Secara estafet, majelis hakim yang sama juga dengan suara nyaris tak terdengar membacakan putusan kedua terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah).


Kedua terdakwa yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan itu masing-masing diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.


Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian dengan hal memberatkan dan meringankan, sama seperti terdakwa Tek Siong.


JPU Fransiska Panggabean beberapa pekan sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa agar dipidana 2,5 tahun penjara.


Hal menarik lainnya, usai pembacaan vonis kedua terdakwa, JPU Fransiska Panggabean tampak mengacungkan jempol sembari tersenyum.


"Pusing aku lihat klian," kata Fransiska Panggabean seusai sidang dan meminta menanyakan pasal berapa yang terbukti menurut keyakinan majelis hakim agar ditanyakan kepada rekan wartawan lainnya.


Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB saat petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area, Kota Medan..


"Dari penggerebekan itu, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas," ujar JPU.


Selain Indah dan Via, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merek Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette merek Gokong, 3 unit mesin tembak ikan merk Lou Han.


Sebanyak 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan yang mengancel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp42.061.000 dan 2 unit handphone.


Ketika diinterogasi, Indah dan Via menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.


Mendapat informasi itu, Minggu (12/62022) sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area.


Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Redmi. Selanjutnya terdakwa Tek Siong dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (sh)