Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Layanan Pengaduan 24 Jam Penuh Gangguan LPJU Dishub Medan

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:30 WIB Last Updated 2023-01-10T12:30:13Z

Layanan Pengaduan Gangguan LPJU Dinas Perhubungan Kota Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.


Sebagai langkah nyata, Dishub Kota Medan langsung membuka layanan pengaduan gangguan LPJU yang dibuka selama 24 jam penuh, di nomor 0813-9600-0934.


Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan ataupun keluhannya terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.


"Dishub Medan secara resmi telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU. Bila ada gangguan LPJU, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor pengaduan di nomor 0813-9600-0934. Bisa melalui telepon langsung ataupun melalui WhatsApp," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di Ruang Rapat Area Traffic Control System (ATCS), Jalan Balaikota, Selasa (10/1/2023).


Iswar juga mengatakan, bahwa masyarakat dapat mengadukan adanya gangguan LPJU melalui google form.


"Saat ini, layanan pengaduan gangguan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini," ujarnya.


Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya tentang LPJU dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan.


"Saat ini kita masih memanfaatkan personel dan peralatan yang ada di Dishub Medan sembari proses serah terima alat dan personel dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang nantinya akan memaksimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," pungkasnya.


Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dishub Kota Medan. (sh)