Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Alectra Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Januari 2023 | 13:25 WIB Last Updated 2023-01-05T06:25:15Z

Alexander alias Alex yang ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polsek Medan Baru berhasil mengamankan Bos Zoom KTV Alectra, Alexander alias Alex (40) karena kedapatan menyimpan 10 butir ekstasi saat digerebek di sebuah kamar di Komplek CBD Polonia pada Jumat (30/12/2022) lalu.


Akibat perbuatannya, warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu pun kini ditahan dan dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Awalnya kita dapat informasi dari warga ada laki laki di Kantor PT. Komoditi Ekspor Impor Indonesia, yang diubah menjadi kamar-kamar, diduga menguasai narkotika," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Martua Manik, Kamis (5/1/2023).


Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan barang-barang Alex. Petugas pun menemukan beberapa pil ekstasi.


"Kami menemukan 10 butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik," sebutnya.


Kini, lanjutnya, Alex dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diperiksa lebih lanjut.


"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (sh/rfn)