Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Medan Pegang Sertifikat, Lapangan Gajah Mada Krakatau Dibangun Pakai Dana CSR

Selasa, 10 Januari 2023 | 09:17 WIB Last Updated 2023-01-10T02:17:48Z


ARN24.NEWS
– Pembangunan Lapangan Gajah Mada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, terus berlangsung. Biaya pembangunan di Lapangan yang sertifikat hak pakai-nya dipegang Pemko Medan ini berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).


Kadis Pemuda dan Olahraga, Pulungan Harahap menyebutkan, pelaksanaan pembangunan Lapangan Gajah Mada ini merupakan kebijakan Wali Kota Bobby Nasution untuk membenahi sarana dan prasarana sekaligus memajukan olahraga di Medan.


“Pembangunan sudah berjalan dua bulan. Ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan,” sebutnya dalam siaran pers diterima redaksi, Selasa (10//2023).


Pulungan menerangkan, sebelumnya di Lapangan Gajah Mada itu hanya ada lapangan sepak bola. Nantinya, sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, selain lapangan sepak bola, di lahan itu juga dibangun fasilitas olahraga panjat tebing, tenis, jogging track, serta area bermain anak.


“Selain itu, ada pula kantor pengelola serta gerai-gerai yang akan diisi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah,” tambahnya Pulungan.      


Saat ini, lanjutnya, tengah dilakukan pekerjaan penimbunan, perataan lahan, serta penataan lokasi penanaman rumput. Seiring dengan itu, sedang dibangun pula instalasi di bawah tanah yang berfungsi menampung air di saat musim hujan. 


"Air ini akan digunakan untuk menyiram lapangan saat musim kemarau," jelasnya. 


Sebelumnya, Pemko Medan telah menerima sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh BPN Medan. Pulungan mengatakan, dengan adanya Sertifikat Hak Pakai yang dipegang Pemko Medan ini tidak ada lagi pihak yang bisa mengaku dan mengklaim lahan lapangan tersebut.


Pulungan mengatakan, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 yang dikeluarkan oleh BPN Medan, tanggal 16 November 2022 ini menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.


“Kita juga telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan Satpol PP, tentang terbitnya sertifikat hak pakai tersebut,” tandasnya. (sh)