Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Penggelapan Sri Falmen Siregar Disebut Korban Tak Ada Berikan BPKB 2 Unit Truk yang Dibeli

Selasa, 24 Januari 2023 | 22:15 WIB Last Updated 2023-01-24T15:15:15Z

Terdakwa Sri Falmen Siregar (3 dari kiri) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani persidangan. (Ist)

ARN24.NEWS
– Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar lebih di PT Cinta Raja dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36) kembali digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023) malam.


Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menghadirkan korban Alex Purwanto selaku Owner dan Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka selaku manajer keuangannya. Sementara terdakwa Sri Falmen Siregar juga dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.


Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar pada September 2020. Dirinya mengenal terdakwa dari vendor security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.


"Lalu terdakwa pujuk-pujuk bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS," katanya di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.


Selain itu, sambung Alex, bahwa terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.


"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi Dinas Lingkungan dan Disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan," katanya.


Lanjut dikatakan korban, ada beberapa ide  permintaan uang dari terdakwa beberapa diantaranya seperti pembelian 2 unit truk untuk keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil malah tidak sepenuhnya melakukan pekerjaannya.


"Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit Truk yang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agar memberikan uang tersebut kepada terdakwa," sebutnya.


"Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya untuk membelikan mobil tangki. Namun unit tersebut tidak ada. Dari hasil audit jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar," sambungnya.


Hal itu juga ditegaskan saksi Pratiwi Eka. Ia mengaku bahwa uang pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki di transfer ke rekening nomor terdakwa.


"Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang kepada terdakwa untuk pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki. Namun, untuk pembelian 2 truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan dan 1 mobil tangki juga tidak ada unitnya, padahal uang telah diberikan," sebut Pratiwi.


Selain itu, sambung saksi Pratiwi, bahwa terdakwa juga meminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani. 


"Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat dijual ke PKS PT Cinta Raja," sebutnya.


Mengutip dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan, perkara bermula pada 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 


"Kemudian terdakwa Sri Falmen mengatakan kepada saksi korban Alex Purwanto bahwa dirinya berlatar belakang hukum (advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan," ujar JPU Evi Yanti Panggabean.


Menanggapi ucapan terdakwa Sri Falmen, sambung JPU, saksi korban Alex Purwanto merasa membutuhkan audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.


"Selanjutnya, terdakwa Sri Falmen sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebut bahwa terdakwa Sri Falmen akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan, dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha," kata JPU Evi Yanti Panggabean.


Lanjut dikatakan JPU, kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit, namun hanya diberi waktu selama paling lama 3  bulan. Dimana diharapkan dengan adanya kuasa tersebut saksi korban Alex Purwanto berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tersebut.


"Namun Karena semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya, saksi korban merasa curiga dan meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.


"Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah," sebut JPU Evi Yanti Panggabean.


Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.732.650.000. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (sh)