Notification

×

Iklan

Iklan

2 Kurir 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Februari 2023 | 21:17 WIB Last Updated 2023-02-07T15:24:35Z

Jaksa Warning Kosasih saat membacakan nota tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Ist)


ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih menuntut 2 terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 Kg  dengan hukuman pidana mati dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2023).


Kedua terdakwa itu adalah Ahmad Arifin alias Jul (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar (30) warga Jalan Sutan Mhd Arief Gang Lurah V Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.


Jaksa Erning Kosasih dalam nota tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dan penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kepada kedua terdakwa yakni Ahmad Arifin alias Jul dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar dengan dengan hukuman pidana mati," tegas jaksa.


Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.


"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," sebutnya.


Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim Sulhanuddin memberi kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang pekan depan.


"Sidang kita tunda hingga pekan depan dala agenda mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa," bilang hakim sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Oktober 2022 lalu, tepatnya Rest Area Km 65-B Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.


"Pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Aidil berangkat dari Sidimpuan menuju Kota Medan dan kemudian pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa tiba di Medan dan beristirahat di Hotel Antares.


Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Sekira pukul 06.00 WIB mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Mansyur Medan.


Tak lama kemudian, Ahmad Arifin turun menjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang berat seluruhnya 20.000 gram.


Sabu itu lalu mereka bawa ke rumah Ahmad Arifin di Jalan Tuar Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan.


"Sekira pukul 09.30 WIB pada saat akan beristirahat di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi Km 65 tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, datang mobil petugas kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumut.


Tiga polisi yang sebelumnya sudah mengikuti kedua terdakwa, menghadang mobil yang sedang dikendarai dan kemudian petugas polisi tersebut memerintahkan terdakwa bersama untuk turun dari mobil. 


Kemudian, dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian saksi-saksi petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu.


Setelah dilakukan interogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabu-sabu tersebut dari Robert (dalam lidik). (sh)