Notification

×

Iklan

Iklan

Penjual Sabu Ngeles Dibentak Hakim

Kamis, 09 Februari 2023 | 20:16 WIB Last Updated 2023-02-09T13:17:24Z

Sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. (Ist)

ARN24.NEWS
– Bima Satria Purba alias Bima, terdakwa tindak pidana tanpa hak membeli narkotika Golongan I jenis sabu kemudian menjualnya, kena bentak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).


"Tahunya kau kalau jual sabu itu dilarang tapi kau lakukan juga. Ah, banyak kali alasanmu. Masih banyak kerjaan lain," bentak hakim ketua Zufida Hanum kepada terdakwa yang dihadirkan secara online oleh tim JPU pada Kejari Belawan Silvi dan Sarah, dalam sidang di Ruang Carka 4 PN Medan.


Di bagian lain, Bima juga membenarkan bahwa uang Rp130 ribu yang disita tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan merupakan hasil penjualan sabu sebelum dia tertangkap. 


Zufida Hanum didampingi anggota majelis hakim Donald Panggabean dan Muhammad Kasim melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian tuntutan dari tim JPU.


Sebelumnya, 2 anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa telah didengarkan keterangannya.


Tim melakukan pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat dengan melakukan di salah satu kamar rumahnya, Kamis (13/10/2022) lalu.


Di dalam kaleng warna ungu yang terdapat 3 plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu seberat bersih 2,84 gram yang ditemukan di tumpukan pakaian siap untuk dijual terdakwa.


Saat diinterogasi, sebelumnya Bima Satria Purba alias Bima membeli 3 gram sabu senilai Rp1.800.000. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil yang akan jual Rp50 ribu per paket.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (sh)