Notification

×

Iklan

Iklan

Usia 29 Tahun Pria Ini Jabat 'Panglima' di Belawan

Jumat, 10 Februari 2023 | 15:16 WIB Last Updated 2023-02-10T08:16:22Z

ARN24.NEWS --
Usianya baru 29 tahun. Tapi jabatannya yang diembannya cukup mentereng. Yakni 'Panglima. Namun sayang posisi 'Panglima' yang didapat tidak resmi dari pemerintah, cuma sekalangan saja yang mengangkatnya. Itu pun jabatan 'Panglima' dilihat dari segi negatif. 

Adalah Diki Zulkarnain, namanya. Dia memangku tanggung jawab sebagai 'Panglima' tawuran di Belawan. Karena ulahnya pula menganiaya warga, alhasil dia harus berurusan dengan hukum. Polisi meringkusnya pun di salah satu rumah kosong di kawasan Belawan. 

Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong mengatakan penangkapan Diki setelah dirinya menganiaya Handel Tarigan menggunakan kayu beroti sehingga mengakibatkan kepala dan pelipis matanya berdarah.

Awalnya, korban menegur pelaku tengah duduk di depan rumahnya. Tak terima ditegur, pelaku bersama temannya menganiaya korban. Atas kejadian itu, korban langsung merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Belawan. 

Setelah itu, polisi langsung mengejar dan menangkap Diki sedang tidur di rumah kosong di Jalan TM Pahlawan Lorong Sundari, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

"Tersangka diamankan saat sedang tidur di sebuah rumah kosong. Kemudian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Henman, Kamis (9/2/2023).

Kemudian, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah menganiaya korban pada Minggu (1/1/2023) di Kelurahan Belawan I. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa seorang Panglima Tawuran. Dia menyebut terlibat tawuran di Lorong Tigor dan Lorong Sundari Belawan.

"Pelaku mengakui dirinya adalah salah satu panglima tawuran dari pihak Lorong Sundari melawan Lorong Tigor yang terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2023 lalu. Dia tawuran menggunakan sebilah senjata tajam berupa klewang," ujarnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 351 jo 170 ayat 1 KUHP. (dtc/nt)