Notification

×

Iklan

Iklan

Buruh Candu Narko Dibalikkan ke Penjara

Rabu, 01 Maret 2023 | 11:27 WIB Last Updated 2023-03-01T04:27:14Z

ARN24.NEWS --
Satnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria yang diduga miliki sabu. Pelaku inisial RM alias R (36) ditangkap di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, kemarin, mengatakan keberadaan pelaku diperoleh dari masyarakat setempat. Kemudian petugas melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. Dari tangan pelaku disita satu bungkus kecil serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening. Bahkan, pelaku sempat membuang barang haram tersebut. 

Disebutkan juga bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Seharinya pelaku hanya bekerja sebagai buruh nelayan perikanan di Jalan SM Raja Belakang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. 

Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian khususnya Polres Sibolga dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan serta membahayakan keamanan masyarakat. Petugas kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan menghindari penyalahgunaan narkotika.

Akibatnya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (saze/edt)