(Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wilayah Sumut.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan sebanyak 18 bacaleg DPD RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 2 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu, ada 18 orang yang memenuhi syarat, dua orang dinyatakan TMS," kata Herdensi, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/03/2023).
Herdensi mengatakan, untuk 18 bacaleg ini akan lanjut mengikuti verifikasi faktual (Verfak) yang akan dimulai 26 Maret hingga 9 April 2023. Sedangkan untuk bacaleg yang TMS tidak ada lagi waktu perbaikan.
"Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan TMS, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir," pungkas Herdensi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Sumut sudah terlebih dahulu menyatakan 5 bacaleg yang memenuhi syarat. Sehingga kini bacaleg yang akan mengikuti verifikasi faktual ada 23 bacaleg. Kemudian ada 1 Bacaleg sebelumnya yang tidak penuhi syarat.
Berikut Daftar Nama-nama Calon DPD RI Memenuhi Syarat :
1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amri
3. Dedi Iskandar Batubara
4. Badikenita Br. Sitepu
5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu
6. Abdillah
7. Abdon Nababan
8. Albiner Sitompul
9. Andi Junianto Barus
10. Bahrul Ulum Harahap
11. Darwis H. Harahap
12. Emsah Perangin-angin
13. Ikhwaluddin Simatupang
14. Iskandar Sembiring
18. Joko Susilo
16. M. Firman Syah
17. Parlindungan Purba
18. Parulian Siregar
19. Penrad Siagian
20. Rafdinal
21. Rosdiana
22. Samulya Surya Indra
23. Sukadi
Nama-nama bacaleg DPD RI TMS
1. M Azmy
2. Adi Wijaya
3. Rafikah Nawary
(mbd)