Notification

×

Iklan

Ini Daftar Nama 23 Bacaleg DPD RI Penuhi Syarat, 3 Gagal

Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:24 WIB Last Updated 2023-03-25T13:34:56Z

(Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wilayah Sumut.


Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan sebanyak 18 bacaleg DPD RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 2 orang tidak memenuhi syarat (TMS).


"Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu, ada 18 orang yang memenuhi syarat, dua orang dinyatakan TMS," kata Herdensi, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/03/2023).


Herdensi mengatakan, untuk 18 bacaleg ini akan lanjut mengikuti verifikasi faktual (Verfak) yang akan dimulai 26 Maret hingga 9 April 2023. Sedangkan untuk bacaleg yang TMS tidak ada lagi waktu perbaikan.


"Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan TMS, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir," pungkas Herdensi.


Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Sumut sudah terlebih dahulu menyatakan 5 bacaleg yang memenuhi syarat. Sehingga kini bacaleg yang akan mengikuti verifikasi faktual ada 23 bacaleg. Kemudian ada 1 Bacaleg sebelumnya yang tidak penuhi syarat.


Berikut Daftar Nama-nama Calon DPD RI Memenuhi Syarat :


1. Muhammad Nuh

2. Faisal Amri

3. Dedi Iskandar Batubara

4. Badikenita Br. Sitepu

5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu

6. Abdillah

7. Abdon Nababan

8. Albiner Sitompul

9. Andi Junianto Barus

10. Bahrul Ulum Harahap

11. Darwis H. Harahap

12. Emsah Perangin-angin

13. Ikhwaluddin Simatupang

14. Iskandar Sembiring

18. Joko Susilo

16. M. Firman Syah

17. Parlindungan Purba

18. Parulian Siregar

19. Penrad Siagian

20. Rafdinal

21. Rosdiana

22. Samulya Surya Indra

23. Sukadi


Nama-nama bacaleg DPD RI TMS

1. M Azmy

2. Adi Wijaya

3. Rafikah Nawary


(mbd)