Notification

×

Iklan

Iklan

Pasutri Edar Ektasi di Labuhan Ruku

Senin, 06 Maret 2023 | 15:40 WIB Last Updated 2023-03-06T08:40:09Z

ARN24.NEWS --
Pasangan suami istri kedapatan bawa 61 butir pil ekstasi. Pasutri ini diringkus Polsek Labuhan Ruku atas informasi dari masyarakat. Kuat dugaan barang haram itu akan diedarkan. 

RJ (49) selaku suami yang bermukim di Dusun III Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi dan istrinya MA (39) tinggal di Dusun IV Gang Setia, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi  membenarkan kejadian tersebut, Senin (6/3/2023).

"Ya, kedua pelaku ditangkap Personil Polsek di Jalan Lintas Labuhan Ruku Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara pada Sabtu kemarin malam," terangnya. 

Penangkapan yang dilakukan Waka Polsek Iptu Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Cristian DC Pangabean serta sejumlah Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku. Saat ditangkap bersama kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 61 butir terdiri dari warnah kuning 6 butir. 

Selain itu turut disita buah dompet perempuan warna coklat berisikan uang hasil penjualan pil ekstasi 
sebesar Rp 3 juta, 1 unit septor Honda PCX warna merah tanpa plat, hape merk Iphone warnah putih dan hape merk Realmi warna biru, 1 buah hape Nokia warna hitam dan 1 buah hape Nokia biru.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ruku setelah dilakukan interogasi diakui pelaku bahwasanya narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki inisial D,” urainya. (str/nt)