Notification

×

Iklan

Iklan

Pengakuan Linda: Sering Tidur Bareng dengan Irjen Teddy Minahasa di Kapal Hingga Jadi Istri Siri

Kamis, 02 Maret 2023 | 02:55 WIB Last Updated 2023-03-01T19:55:17Z

Linda Pujiastuti salah satu terdakwa kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa, akhirnya buka suara bahwa dirinya adalah istri siri dari Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Linda Pujiastuti salah satu terdakwa kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa, akhirnya buka suara bahwa dirinya adalah istri siri dari Teddy Minahasa. 


Hal itu diungkapkan oleh Linda saat menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.


Kepada majelis Hakim, Linda mengaku sering ikut dalam misi pengungkapan kasus narkoba di Laut China Selatan. Selama dalam misi penangkapan tersebut, Linda mengaku sering kali tidur bersama dengan Teddy saat keduanya sedang di Kapal.


"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya," ujar Linda dalam keterangannya di PN Jakarta Barat.


"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama," sambung Linda.


Di hadapan majelis hakim juga Teddy mengatakan pernyataan Linda itu merupakan konspirasi.


"Saudara saksi ada hubungan khusus, hubungan pribadi, hubungan spesial dengan saudara Anita atau Linda?" Kata Kuasa Hukum Dody menanyakan


"Tidak ada," ujar Saksi Teddy.


"Baik jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan," timpal majelis Hakim.


"Ini konspirasi," ucap Teddy.


"Baik jangan dijawab kalau belum ada pertanyaan," tegas Majelis Hakim.


Dalam pengakuan sebelumnya, Teddy menyatakan bahwa dirinya mengenal Linda sejak 2005 di sebuah Spa yang ada di Hotel Classic, kawasan Jakarta Pusat.


AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menurutinya.


AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis


Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa,Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.


Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vic/ans)