Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Medan Dinilai Lamban Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Senin, 13 Maret 2023 | 19:18 WIB Last Updated 2023-03-13T12:18:48Z

Ayah korban bersama anaknya ketika menunjukkan bukti laporan polisi. (Foto: ARN24.NEWS)


ARN24.NEWS
– Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan dalam menangani laporan kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur dinilai lamban.


Lambanya penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polrestabes Medan dikeluhkan orang tua korban, kepada redaksi arn24.news, Senin (13/3/2023).


“Laporan penganiayaan terhadap anak saya sudah hampir tiga bulan. tapi belum juga ada kejelasan tindak lanjutnya, kok bisa laporan kami lamban prosesnya, seperti jalan ditempat,” keluh Supriadi ayah korban.


Warga Kelurahan Delitua Gang Ja'far itu juga mengaku sangat kecewa, sebab sampai saat ini laporannya kekerasan terhadap anaknya di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dinilai tidak direspon. 


"Padahal pengaduan kami sejak tanggal 16 Januari 2023 lalu, dengan nomor polisi: LP:/B/178/1/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, sampai saat ini tidak ada titik terangnya," katanya.


Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Masnah Baru Sembiring ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, hingga saat ini belum merespon.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi juga belum merespon hingga berita ini dikirim ke redaksi.


Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Delitua berinisial AS (14) mengaku ditampar dan ditelanjangi oleh kepala sekolahnya berinisial K karena dituduh melakukan pencurian uang sebesar Rp750 ribu tanpa bukti yang jelas.


Tak terima dengan perlakuan itu, orang tua korban berinisial S langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/178/1/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.


"Saya tidak terima anak saya ditampar dan ditelanjangi gara-gara dituduh mencuri uang Rp750 ribu oleh kepala sekolahnya. Akibat kejadian itu, anak saya jadi trauma dan mengurung diri dikamarnya," kata ayah korban kepada arn24.news, Selasa (17/1/2023).


Dikatakan ayah korban, awalnya ia mengetahui kejadian itu karena curiga melihat anaknya yang selalu mengurung diri di kamar. Saat ditanya, korban mengaku telah dipermalukan dan dianiaya di Sekolahnya.


"Mendengar hal itu, saya langsung mendatangi sekolah tempat anak saya belajar, pada hari Senin(16/1/2023) sekitar pukul 10.39 WIB. Sesampai di sekolah, saya menanyakan kenapa anak saya dipukul dan di telanjangi," sebutnya.


Namun, sambung ayah korban, pengakuan dari kepala sekolahnya, bahwa anak saya diperlakukan seperti itu karena mencuri uang sebesar Rp750 rupiah tanpa bukti yang jelas.


Bahkan, anak saya juga ditakut-takuti untuk dibawa ke polisi dan ditampar hingga pipi sebelah kirinya membengkak, gak bisa makan dan baju anak saya dilucuti atau ditelanjangi. Hal itu diakui oleh kepala sekolahnya. Malah ibu kepala sekolah itu menantang dan menyuruh untuk membuat laporan," sebut ayah korban.


Ia berharap semoga pihak kepolisian Polrestabes Medan segera merespon pengaduannya agar ada efek jera bagi oknum-oknum guru yang seharusnya mendidik bukan malah main tangan dengan menganiaya muridnya yang masih di bawah umur.


"Saya berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan agar secepatnya menangkap pelaku yang telah memukul dan menelanjangi anak saya," harapnya. (edt)