Notification

×

Iklan

Iklan

Pria 26 Terciduk Saat Nunggu Pasien di Depan Hotel

Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:37 WIB Last Updated 2023-03-04T10:37:23Z

ARN24.NEWS --
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba meringkus seorang pria dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu. Pelaku insial AECS (26) tinggal di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Pelaku ditangkap di depan hotel SN Laguboti, Kamis kemarin. 

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, Sabtu (4/3/2023) menyebutkan penangkapan pelaku tidak terlepas dari adanya informasi akurat masyarakat. 

Menyikapi informasi itu, Satres Narkoba Polres Toba terjun langsung ke lokasi menindaklanjutinya. Petugas mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 15 paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu, dengan brutto 3,36 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru dan 1 buah botol palstik warna biru merek Xylitol.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Pelaku dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saze/edt)