Notification

×

Iklan

Sepasang Cucu Adam Digrebek

Jumat, 24 Maret 2023 | 21:28 WIB Last Updated 2023-03-24T14:28:17Z

ARN24.NEWS --
Sebuah rumah di Jalan Besar Pematangsiantar - Saribudolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, digrebek Sat Narkoba Polres Siantar. Ditemukan sepasang cucu adam di dalam rumah dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu. Katanya, barang itu akan dijual kembali kepada para pasien. 

Kedua pelaku yakni R boru S alias Lila Goyang (49) dan teman prianya, DP alias Devan (48) yang tinggal di Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Tertangkapnya kedua pelaku dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (23/3/2023). 

"Keberadaan kedua pelaku yang disebut-sebut sebagai pengedar ini diperoleh dari informasi masyarakat," singkat Kasat AKP Adi Haryono mengawali. Setelah mendapat informasi itu, kemudian Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra untuk melakukan lidik intai dan penangkapan. 

"Dari dalam rumah itu kita temukan kedua pelaku bersama barang bukti sabu dan lainnya," tukasnya. 
Turut disita di antaranya 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 8,25 gram, 1 unit timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan sejumlah Rp 1,5 juta, 1 set bong, 2 hape Android, 1 hape Nokia warna hitam serta 1 plastik kresek warna hijau.

Keapda petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram itu milik mereka untuk dijual kembali. Sedangkan sabu itu sendiri diperoleh dari Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (saze/nt)