Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Diberi Akses Data Pemilih yang Dicoklit KPU, Ketua Bawaslu RI: Aneh, Ada apa?

Jumat, 03 Maret 2023 | 23:14 WIB Last Updated 2023-03-03T16:14:59Z

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tidak diberikan akses data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai rujukan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) KPU pada 12 Februari-14 Maret 2023.


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai hal ini aneh karena lembaganya juga merupakan lembaga negara penyelenggara pemilu.


"Daftar pemilih tetap pasti nanti dipersoalkan oleh teman-teman partai politik. Bahkan, nanti ke teman-teman partai politik datanya dibuka, tapi kepada Bawaslu tidak dibuka. Ada apa lagi pertanyaannya," ujar Bagja dikutip dari kompas.com, Jumat (3/3/2023).


Ia lantas membandingkan Bawaslu RI dengan petugas pantarlih yang bekerja di lapangan mencoklit daftar pemilih.


Menurutnya, pantarlih yang keberadaannya tidak diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahkan diberikan akses data.


"Pantarlih kan panitia, KPU membuka data daftar pemilih. Tapi, kepada bawaslu, KPU tidak membukanya. Ada apa? Pertanyaannya itu. Buka dong," kata Bagja.


Ia menilai tidak ada alasan yang cukup bagi KPU untuk tidak membagikan akses data ini kepada Bawaslu, termasuk dengan alasan perlindungan data pribadi.


Jika memang privasi warga negara menjadi isu, maka Bagja mempersilakan KPU untuk menutup data-data sensitif sebelum membaginya ke Bawaslu.


Pasalnya, Bagja mengatakan, pengawas yang ikut serta mengawasi pantarlih melakukan coklit di lapangan disebut kehilangan orientasi tanpa data acuan.


"Kalau mau ditutup tidak masalah. Tapi biarkan kami mengawasi dengan data. Kami sekarang bagai peta buta ini, mengawasi melekat dengan teman-teman (pantarlih) di tingkat bawah. Kami dampingi terus, masih kejadian terus," ujar Bagja.


Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengakui bahwa daftar pemilih yang menjadi rujukan pantarlih melakukan coklit tidak dibagikan ke siapa pun di luar KPU.


Betty beralasan, data tersebut tergolong sebagai data bergerak atau belum final.


"Jadi itu data masih diproses kami. Itu dikecualikan (dari data yang bisa dibagikan)," kata Betty.


"Itu belum data pemilih. Itu masih data hasil sinkronisasi. Kalau DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih) itu sudah ada kebijakan dari Mendagri soal zero sharing data policy," ujarnya lagi.


Sebagai informasi, dimulainya coklit ditandai dengan apel serentak di seluruh kelurahan/desa di Indonesia pada Minggu (12/2/2023).


Setiap petugas pantarlih bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS dan harus melakukan coklit dari rumah ke rumah.


Sebelumnya, dalam DP4 yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 14 Desember 2022, terdapat 204.656.053 penduduk potensial pemilih dalam negeri pada Pemilu 2024 nanti.


Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.


Betty mengatakan, dispensasi hanya berlaku jika orang yang dicoklit betul-betul berhalangan untuk ditemui karena suatu alasan. Seandainya itu terjadi, coklit bisa dilakukan lewat video call. (kmc/rfn)