Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Sikat Perampok Bersenpi Kuras Toke Sawit

Selasa, 07 Maret 2023 | 13:23 WIB Last Updated 2023-03-07T06:23:51Z

ARN24.NEWS --
Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun mengamankan dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) dari dua lokasi berbeda. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka FB (29) dan BP (29), keduanya warga Kabupaten Simalungun, bermula adanya laporan warga Ratmanto (38).
Korban mengaku dirampok di gudang sawit miliknya di Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Kamis (2/3/2023) pagi. 

"Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban," sebut Hadi, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, sambung Hadi, pelaku merampas tas milik korban. "Pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000," ujarnya.

Setelah itu, tersangka melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar menaiki sepeda motor.

"Dari laporan ini, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," katanya.
Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak berwajib dan tim gabungan berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka. "Tersangka FS (29) diamankan di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau," jelas Hadi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan penyidikan. (saze/edt)