Notification

×

Iklan

Ancam Sebar Vical Seks, Pria Nganggur Ngaku Polisi Peras 5 Cewek Kampus

Kamis, 06 April 2023 | 20:59 WIB Last Updated 2023-04-06T13:59:59Z

ARN24.NEWS --
Pria pengangguran berinisial SAS (26) ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) usai memperdaya lima mahasiswi di Palembang. SAS ternyata memeras para korban dengan mengancam akan menyebar video call seks (VCS) mereka. 

"Tersangka ini nekat mengaku sebagai anggota Polri Polda Sumsel untuk memperdaya lima orang mahasiswi di Palembang agar mau diajak VCS," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (6/4/2023). 

Dijelaskan Putu, kasus pornografi tersebut terungkap setelah salah satu korban, MAV (21), warga Kalidoni Palembang melaporkan seorang pria yang dianggap sebagai mantan kekasihnya ke SPKT Polda Sumsel. 

"Untuk modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menggunakan foto anggota polri dari jajaran Polda Sulsel, namun mengaku sebagai anggota Polda Sumsel," ucapnya. 

Hubungan asmara antara korban MAV dengan tersangka SAS diketahui sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Mereka berkenalan lewat aplikasi Tantan. 

“Tersangka ini mengirim pesan menggunakan aplikasi pencari jodoh Tantan dengan foto profil anggota polri lengkap dengan seragam kepolisian yang mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumsel dan membujuk korban agar mau menjadi pacar yang serius,” katanya. 

Dijelaskan Pitu, terpikat dengan memiliki pasangan seorang anggota kepolisian, membuat korban MAV terperdaya dan mau menuruti kehendak tersangka SAS. 

"Korban yang terperdaya menjalin pacaran online, di mana selama setahun pacaran tersangka sudah melakukan VCS sebanyak tiga kali bersama korban," ucapnya.

Pada saat VCS, tersangka SAS secara diam-diam merekam kegiatan tersebut. Sedangkan tersangka selama melakukan VCS tersebut tidak menampilkan wajah.  

"Dengan hasil rekaman itu, tersangka mulai memeras korban memintakan sejumlah uang, apabila tidak dipenuhi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman itu," katanya. 

Berdasarkan laporan korban, tersangka SAS mengaku sudah beberapa kali meminta ditransferkan sejumlah uang. Korban bahkan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. "Dari hasil penyelidikan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan satu tangkapan layar cuplikan rekaman korban saat aktivitas VCS bersama dengan tersangka, dan sudah dikirim tersangka kepada satu rekan korban," ucapnya. 

Diakui tersangka SAS, dari aksi tersebut sedikitnya sudah ada lima wanita yang terpikat dan sudah melakukan VCS bersamanya. "Ada lima mahasiswi yang saya ajak VCS, caranya hampir sama semua, tapi tidak ada satu pun yang sampai ketemu," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan terancam penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ins/nt)