Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, 3 Terdakwa Korupsi PBB dan BPHTB Rp1,9 M di Bapenda Deli Serdang Diadili

Minggu, 28 Mei 2023 | 20:32 WIB Last Updated 2023-05-28T13:32:00Z

Dua dari 3 terdakwa korupsi senilai Rp1,9 miliar terkait penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB di Bapenda Kabupaten Deli Serdang saat dilimpahkan dan akan segera disidangkan pada, Senin (29/5/2023) di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa korupsi mencapai Rp1,9 miliar terkait penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/5/2023) besok, akan diadili.


Ketiga terdakwa yakni Victor Marul selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang.


Drs H Edy Zakwan selaku mantan Kabid PBB pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang serta Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) di Tahun 2020, hingga kini masih DPO (masing-masing berkas terpisah), disebut-sebut bakal disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa.


Sebelumnya, Humas III PN Medan Simon Sembiring mengatakan, orang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus tersebut telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.


"Pimpinan telah menunjuk pak Dahlan Tarigan sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak Immanuel Tarigan dan pak Husni Tamrin. Majelis hakim juga telah menetapkan persidangan perdana, Senin besok," katanya, Minggu (28/5/2023) malam.


Sementara sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intelijen (Intel) Boy Amali dalam keterangan persnya menyebutkan, Victor Marul, Drs H Edy Zakwan maupun Ngarijan Salim selaku pemilik PT AIGF dijerat pidana korupsi secara bersama-sama.


Yakni terkait penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang dan pendapatan lainnya dari objek pajak pada PT AIGF.


Antara lain dengan cara mengurangi luas bangunan PT AIGF, sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.


"Akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT AIGF tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB dan BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.955.939.250 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," jelasnya. (sh)