Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penggelapan Barbuk 12 Kg Sabu, Ini Isi Surat Pernyataan Tersangka Narkoba ke Polri

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:23 WIB Last Updated 2023-05-21T11:23:19Z

Surat tersangka narkoba Polda Sumut ke Divpropam Polri. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tersangka kasus narkoba M Yakob melalui pengacaranya Safaruddin mengadu ke Divpropam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) 12 kg sabu. 


Dalam aduan itu, ada surat pernyataan Yakob yang mengungkapkan sempat diancam bila angkat bicara saat ditahan di Polda Sumut.


Safaruddin menyebutkan pengaduan Yakob ke Mabes Polri diberikan dalam bentuk Dumas pada 9 Mei 2023. 


Saat itu Yakob sudah ditahan di Rutan Medan karena Polda Sumut sudah melimpahkan perkaranya ke kejaksaan pada 4 Mei 2023.


"Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri. Di dalam aduan itu ada juga surat pernyataan Yakob yang kita berikan. Personel yang kita laporkan sesuai dengan nama yang ada di surat penangkapan, yakni 9 orang," kata Safaruddin dilansir dari detikSumut, Minggu (21/5/2023).


Berdasarkan data yang diterima dari Safaruddin, berikut isi surat pernyataan dari Yakob yang disampaikan ke Mabes Polri. Terlihat di kalimat awal, Yakob memperkenalkan identitas sebagai pihak yang menandatangani surat itu. Berikut keterangan Yakob.


"Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 kg. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 kg. Karena jika saya mengatakan 32 kg maka saya diancam akan dibunuh dengan ditembak dan anak saya juga akan ditangkap," tulisnya.


"Sehingga keterangan yang saya berikan kepada penyidik walaupun didampingi pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap. Karena narkoba yang 12 kg telah diambil mereka," tambahnya.


Safaruddin menyampaikan dengan adanya laporan ke Mabes Polri, pihaknya berharap polisi dapat mengungkap soal dugaan tersebut hingga memberikan sanksi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Kita harap dengan laporan itu, polisi dapat mengusut tuntas soal dugaan ini. Agar tubuh Polri dapat bersih juga dari oknum yang bertindak menyimpang dari aturan," pungkasnya. (dts)