Notification

×

Iklan

Iklan

Enjoy di Hotel DPO Kasus Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap, Barbutnya 10 Gram Sabu

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:41 WIB Last Updated 2023-05-18T12:41:17Z

ARN24.NEWS --
Pelarian pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, Jaita Hutabarat alias Jeta (33) kandas di tangan tim opsnal jahtanras Polres Simalungun. Pelaku yang berdomisili di Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu diringkus dari tempat persembunyiannya di sebuah hotel yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara. 

Jeta ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2021 silam atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/674/XI/2021 tanggal 15 November 2021 Pelapor Prancis Gultom.

Dari keterangan polisi, diketahui Jeta melakukan perbuatan cabul itu dalam rumah kontrakannya di Simpang Nagojor Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (13/11/2021) dini hari WIB. Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, dalam keterangan menyebutkan bahwa selama proses penangkapan tersangka pihaknya bekerjasama dengan Tim 
Opsnal Jatanras Polres Tapanuli Utara. 

"Berbekal laporan dari masyarakat, DPO Jeta berhasil kita tangkap dari luar kota tepatnya dari kamar Hotel Hineni yang berlokasi di Jalan Mayjend J. Samosir Hutabarat, Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 08.00 Wib," terang Kapolres Ronald, kemarin.

Kemudian, kata Ronald, pelaku Jeta diamankan dari kamar hotel nomor 150 beserta barangbukti yang menjadi temuan petugas. 

"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barangbukti sebuah tas sandang yang berisikan 10 gram diduga narkotika jenis sabu, empat unit handphone merk Vivo dan Samsung, KTP atas nama Jaita Hutabarat, satu buah dompet dan satu buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis shabu," paparnya. 

Selanjutnya, pelaku bersama barangbukti diboyong kembali ke Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan intensif. Atas perbuatannya, Tersangka terancam dugaan tindak pidana cabul atau 
persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016. (saze/edt)