Notification

×

Iklan

Iklan

Harley Davidson Achiruddin Hasibuan Sudah Dijual, Penyelidikan TPPU Tetap Berjalan

Rabu, 03 Mei 2023 | 17:44 WIB Last Updated 2023-05-03T10:44:26Z

Motor gede Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diakuinya sudah dijual sejak 2017 lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumut masih terus mendalami proses penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini telah resmi dipecat dari Polri.


Namun, diketahui Motor Gede (Moge) Harley Davidson milik mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut itu sudah dijual sejak 2017 lalu.


Padahal, video AKBP Achiruddin Hasibuan sempat viral menaiki moge tersebut.


"Walaupun pengakuannya sudah dijual pada 2017 silam, tetap kita periksa dari mana hasilnya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (3/5/2023).


Panca menegaskan, Polda Sumut tengah mengusut dugaan TPPU, gratifikasi, dan kepemilikan kendaraan AKBP Achiruddin Hasibuan.


"Dalam memproses TPPU dan gratifikasi penyidik masih bekerja. Seperti mobil, motor gede semuanya diproses dan dicek. Dibeli kapan, siapa yang punya," tegasnya.


Panca menerangkan, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, KPK dan PPATK dalam mengusut kasus gratifikasi dan dugaan pelanggaran pidana lain yang dilakukan AKBP Achiruddin.


"Polda Sumut telah memecat AKBP Achiruddin dari Polri. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral," terangnya.


AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.


"Achiruddin menjadi tersangka karena keberadaannya dalam kejadian itu. Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong," pungkasnya. (sh)