Notification

×

Iklan

Iklan

Kejar PAD 2023, Bapenda Medan Tagih Pajak Reklame Rp 461 Juta

Sabtu, 13 Mei 2023 | 08:18 WIB Last Updated 2023-05-13T01:18:46Z

Tim Bapenda Medan saat menjemput jatuh tempo pembayaran pajak reklame salah satunya di Yuki Simpang Raya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar turun langsung menjemput jatuh tempo pembayaran pajak reklame sebesar Rp 461 juta lebih. 


"Kami dari pemerintah kota melalui Bapenda dan Satpol PP barusan menagih objek reklame sembilan titik. Dari sembilan titik itu ada pembayaran sekitar Rp461 juta," tegas Benny di Medan, Jumat (12/5/2023). 


Pihaknya menjelaskan bahwa total tagihan wajib pajak PT Sumo Internusa Indonesia sebesar Rp 900 juta lebih dengan 9 titik papan reklame di Kota Medan. 


Dari ke 9 titik papan reklame yang terpasang sudah jatuh tempo pembayaran, terdapat 5 objek pajak di antaranya yang dibayarkan dan 4 objek pajak tidak diperpanjang lagi. 


Adapun ke 5 titik objek pajak papan reklame, yakni Jalan MT Haryono, Jalan Palang Merah, Jalan Flamboyan Raya/Jalan Pemuda, Jalan Gagak Hitam dan Jalan Pemuda simpang Jalan Suprapto. 


Sedangkan papan reklame yang bakal diturunkan di Jalan Gatot Subroto, Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Zainul Arifin, dan Jalan Thamrin. 


"Harapannya kepada wajib-wajib pajak yang berkaitan sama kepatuhan tolong diperhatikan lagi kepatuhannya untuk dijadikan realisasi pendapatan asli daerah Kota Medan," tegas Benny. 


Bapenda Medan dan rombongan juga menagih pajak di tempat pelaku usaha wajib pajak di Yuki Simpang Raya yang pada akhirnya memasang spanduk tunggakan sebab manajemen belum juga memenuhi kewajibannya. 


Rombongan juga menyambangi tempat hiburan Holywoods di Jalan Adi Sucipto karena menunggak pajak restoran. Manajemen Holywoods berjanji akan melunasi tunggakan dalam tempo 1 bulan, dan hal tersebut tertuang dalam berita acara yang diteken oleh manajemen. (sh)