Notification

×

Iklan

Iklan

PN Medan Adili Warga Padang Kurir 1.005 Butir Ekstasi Disimpan Dalam Botol Bedak

Kamis, 25 Mei 2023 | 22:22 WIB Last Updated 2023-05-25T15:22:30Z

Saksi personel polisi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Indra Sanjaya, warga Padang, Sumatera Barat yang menjadi kurir 1.005 pil ekstasi untuk diantar ke Padang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/5/2023).


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Marina Surbakti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (25/5/2023), menghadirkan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Bismar Marpaung. 


"Terdakwa menerima barang tersebut dari Udin (lidik) sebanyak 1.005 pil ekstasi yang disimpan di dalam botol bedak yang mulia," ucap saksi. 


Kemudian botol bedak itu ditempelkan ke dalam ban belakang sebuah mobil-mobilan yang telah dilakban. Diketahui diantar di rumah kontrakan terdakwa Jalan Bhayangkara, Medan. 


"Barang (1.005 pil ekstasi) tersebut dari Aceh yang akan diantar ke Padang yang mulia," ujar saksi.


Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdawa Indra membenarkan hal tersebut yang berasal dari Udin. 


Sebelumnya, JPU Marina menguraikan pada 17 Februari 2023, terdakwa didatangi oleh Udin di rumahnya Raya Kuranji Kota Padang, Sumbar. Dalam pertemuan itu Udin menawarkan untuk mengantarkan paket. 


Berselang 5 hari, Udin memberikan uang Rp3,5 juta kepada terdakwa. Kemudian Udin ke Medan untuk mengambil barang haram tersebut di tempat logistik.


Saat mengambil barang buktu tersebut, terdakwa didatangi sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Kemudian saat diintrogasi terdakwa disuruh oleh Udin. Kemudian personel mencari keberadaan Udin, hanya saja belum tertangkap. 


Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diherat pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal  112  ayat (2) Undang-undang RI No  35 Tahun 2009 tentang narkotika. (sh)