Notification

×

Iklan

Iklan

Poldasu Periksa Dirut PT Almira Terkait Gudang Solar Dibekap Achiruddin Hasibuan

Kamis, 04 Mei 2023 | 22:01 WIB Last Updated 2023-05-04T15:01:30Z

Edy selaku Direktur Utama PT Almira Nusa Raya saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy atas temuan gudang solar ilegal yang berlokasi tidak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (4/5/2023).


Edy saat diwawancarai tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut kalau dirinya selama ini tidak pernah melarikan diri dan selalu kooperatif.


"Enggak pernah kabur, kita tetap kooperatif," kata Edy seraya langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut menjalani pemeriksaan.


Sementara kuasa hukum PT ANR, Fendi, memastikan perusahaan itu memiliki izin dan kalau kliennya tidak pernah melarikan diri.


Namun ketika disinggung mengenai setoran atau pemberian gratifikasi ke AKBP Achiruddin Hasibuan selama 5 tahun dari membekap gudang solar ilegal itu, Fendi, enggan berkomentar. 


"Nanti pihak Polda saja yang menjelaskan," akunya.


Sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah Kantor PT ANR di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan.


Penggeledahan yang dilakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.


"Hasil dari penggeledahan di Kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Sementara itu AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. 


Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.


"AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," pungkasnya. (sh)