Notification

×

Iklan

Iklan

PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Kurir 30 Kg Sabu

Jumat, 05 Mei 2023 | 23:00 WIB Last Updated 2023-05-05T16:00:46Z

Ilustrasi. 

ARN24.NEWS
– Muhammad Reza alias Reza (21) divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara 30 kilogram sabu. Hal itu dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Jumat (5/5/2023).


Majelis hakim diketuai Pahatar Simarmata dalam amar putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan (PN) yakni hukuman seumur hidup.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri   Medan Nomor 2103/Pid Sus/2022/PN. Mdn. tanggal 25 Januari 2023 yang dimintakan banding," poin amar putusan hakim pada 9 Februari 2023 lalu.


Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Sedangkan pada persidangan sebelumnya yang digelar di PN Medan, majelis hakim diketuai Ulina Marbun menghukum terdakwa Reza dengan pidana penjara seumur hidup.


Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Br Tarigan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana mati.


Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas hukuman tersebut, terdakwa Reza berhasil lolos dari hukuman mati.


Dalam dakwaannya, JPU Maria F R Br Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada Kamis, 14 Juli 2022.


Terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.


"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah Rp20 juta per bungkus, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata jaksa.


Seminggu kemudian, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul.


Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.


"Saat di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," jelasnya.


Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram. 


"Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut," ucapnya.


Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti tanggal 22 Juli 2022 dari Ditresnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Rizwan alias Wan, Afzalliq alias Alik dan Muhammad Reza alias Reza berupa 30 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan keseluruhannya seberat 30.000 gram netto. (sh)