Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis Kurir 27 Kg Sabu Anak Buah Popeye WN Malaysia Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:42 WIB Last Updated 2023-05-10T13:42:14Z

Sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kurir 27 kg sabu yang masih tertunda sidang putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pembacaan vonis perkara narkotika atas nama terdakwa Surungan Marusaha Siahaan (37) anak buah dari suruhan pria warga negara (WN) Malaysia kerap disapa Popeye (masuk dalam daftar pencarian orang / DPO), Rabu (10/5/2023) ditunda.


Sejumlah awak media sudah standby di PN Medan sejak pukul 11.00 WIB hingga menjelang petang, menunggu persidangan yang dipimpin Abdul Hadi Nasution disebut-sebut menggantikan posisi Abdul Kadir sebagai ketua majelis hakim yang telah bertugas di PN Semarang.


"Oh, perkara sabu yang 27 kilo itu. Ditunda (pembacaan vonisnya). Amar putusannya belum selesai kita buat," kata Abdul Hadi Nasution saat ditanya seusai bersidang di Ruang Cakra 5.


Sementara pada persidangan, Selasa (7/3/2023) lalu, JPU pada Kejari Medan Muhammad Rizqi Darmawan menuntut terdakwa agar diganjar hukuman mati. Tidak ditemukan hal meringankan pada diri.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Surungan Marusaha Siahaan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27 Kg yang berasal dari negeri jiran, Malaysia.


Muhammad Rizqi Darmawan dalam dakwaan menguraikan, Senin (24/10/2022) lalu terdakwa dihubungi Popeye esok harinya sampai di Tanjungbalai untuk mengambil sabu dari seseorang. Popeye akan memberikan informasi lebih lanjut.


Surungan Marusaha Siahaan kemudian berangkat menggunakan Toyota Veloz warna hitam dan tiba sekira pukul 05.30 WIB. Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditelepon seseorang mengaku orang suruhan Popeye untuk menyerahkan sabunya ke Terminal Tanjungbalai.


Usai menerima 20 kg sabu, terdakwa kemudian berangkat kembali ke Kota Medan. Malangnya, ketika memasuki pintu tol di Kota Tebingtinggi pukul 23.00 WIB mobil terdakwa tiba-tiba diberhentikan tim mengaku personil Satresnarkoba Polrestabes Medan. 


Ketika diinterogasi, pria tamatan SMP ini menyebutkan bahwa 20 kg sabu tersebut baru dijemputnya dari orang suruhan bernama Popeye.


Belakangan diketahui sisa penjemputan sabu beberapa hari sebelumnya masih ada disimpan di rumah terdakwa sebanyak 7 kg.


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang diamankan petugas petugas positif mengandung metamfetamin, populer disebut: sabu. (sh)